Berita

Proses penandatanganan MoU antara Kejaksaan RI dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7)/Istimewa

Hukum

Jalin Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Perbankan, Kejaksaan RI Kerja Sama Dengan BNI

JUMAT, 24 JULI 2020 | 15:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan RI sadar tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani perkara pidana di bidang perbankan. Mutlak dibutuhkan kerja sama dengan pihak perbankan sehingga kerja dan tugas yang dilaksanakan pihak Kejaksaan bisa berjalan optimal.

Untuk itulah, Kejaksaan kemudian menjalin kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) untuk bersinergi dalam menangani perkara pidana perbankan.

Proses penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan Bank BNI pun telah dilakukan di di Ruang Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jumat (24/7). Kemudian diikuti oleh penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank BNI dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Badan Diklat Kejaksaan RI.


"Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Jampidum dengan PT Bank Negara Indonesia dalam proses penanganan tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lain terkait dengan perbankan," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Sunarta, melalui keterangannya, Jumat (24/7).

"Sejak tahap prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi, serta pembayaran denda dan biaya perkara Pelanggaran Lalu Lintas dengan sistem online," imbuhnya.

Jampidum berharap, Perjanjian Kerja Sama ini bisa meningkatkan kerja Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara pidana perbankan dan tindak pidana umum yang terkait perbankan.

"Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dan Bank BNI dalam proses Penanganan Tindak Pidana Perbankan dan tindak pidana umum lain terkait dengan perbankan dapat berjalan optimal. Sehingga masyarakat dapat terlayani secara maksimal, khususnya dalam pembayaran biaya Perkara Pelanggaran Lalu Lintas," jelas Jampidum.

Tampak ikut hadir dalam acara penandatangan ini adalah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, berserta jajaran. Kemudian Direktur Bank BNI bersama jajaran. Sementara para Kajati dan Kanwil BNI se-Indonesia mengikuti acara ini melalui video conference.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya