Berita

Foto Adrian Herling Waworuntu yang diperkirakan tahun 2003/Net

Presisi

Polisi Sudah Periksa Terpidana Adrian Herling Waworuntu Untuk Tersangka Maria Pauline Lumowa

JUMAT, 24 JULI 2020 | 12:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak untuk mengungkap kasus pembobolan kas kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,2 triliun dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Adrian Herling Waworuntu yang telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus ini.

"Pada Kamis kemarin penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap narapidana atas nama AHW sebagai saksi pada kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka MPL," kata Ahmad, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7).


Ahmad mengatakan, oleh penyidik Adrian Herling Waworuntu dicecar dengan 30 pertanyaan. Namun, Adrian tidak mau disumpah oleh penyidik lantaran ingin hadir langsung memberikan kesaksian dalam persidangan nanti.

"Saksi AHW tidak mau disumpah karena yang bersangkutan ingin hadir langsung nantinya dalam persidangan kasus MPL untuk melakukan perlawanan," tandas Ahmad.

Untum saat ini, masa penahanan Maria Pauline Lumowa diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli hingga 7 September 2020.

"Saya tambahkan juga bahwa kondisi MPL sedang sehat dan yang bersangkutan selalu dibesuk oleh keluarganya, tetapi sesuai jam besuk dan waktu yang ditentukan," pungkas Ahmad.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya