Berita

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta/RMOL

Hukum

KPK Periksa Dua Tersangka Suap Proyek Di Muara Enim, Fitrianzah Digarap Sebagai Saksi

JUMAT, 24 JULI 2020 | 11:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik KPK memanggil mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AH) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Selain memanggil Aries HB, penyidik KPK juga memanggil mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) sebagai tersangka.

"Kedua tersangka kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim," ucap Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/7).


Selain itu, penyidik juga memanggil Fitrianzah selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka Ramlan Suryadi.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil beberapa mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Ramlan Suryadi.

Ramlan Suryadi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2020 setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK. Keduanya ditangkap pada Minggu kemarin (27/4).

Kedua tersangka diduga menerima commitment fee dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi (ROF) yang terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan tersangka bersama dengan Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Dalam pelaksanaan pengadaan, tersangka ROF diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019.

Robi disebut memberikan uang senilai Rp. 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada Aries HB yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Muara Enim di rumahnya.

Sedangkan Ramlan Suryadi disebut menerima commitment fee dari Robi senilai Rp 1,115 miliar dan menerima satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah Ramlan.

Pemberian tersebut diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya