Berita

Malaysia mewajibkan penggunaan masker di ruang publik/Net

Dunia

Malaysia Wajibkan Penggunaan Masker, Denda Rp 3,4 Juta Bagi Pelanggar

JUMAT, 24 JULI 2020 | 08:05 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Malaysia kembali memperketat aturan pencegahan penyebaran virus setelah terjadi lonjakan kasus baru Covid-19. Salah satunya adalah dengan mewajibkan penggunaan masker.

Menteri Senior Malaysia, Ismail Sabri Yaakob mengumumkan, penggunaan masker di ruang publik dan transportasi umum menjadi wajib per 1 Agustus 2020.

"Mereka yang tidak memakai masker mungkin menghadapi denda sebesar 1.000 ringgit atau Rp 3,4 juta (Rp 3.400/ringgit)," sambungnya dalam konferensi pers di Parlemen pada Kamis (23/7), melansir CNA.


Ismail Sabri yang juga merupakan Menteri Pertahanan mengatakan, untuk saat ini, aturan tersebut hanya akan berlaku pada transportasi umum seperti Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT), dan di ruang publik yang ramai seperti swalayan dan pasar.

Selain itu, ia mengatakan, Kementerian Kesehatan juga akan segera mengeluarkan pedoman mengenai pembuatan masker kain yang memenuhi spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Pemerintah sementara tidak menjadikan (penggunaan masker) wajib karena memahami situasi yang dihadapi kelompok berpenghasilan rendah yang sulit membeli masker sekali pakai," ujarnya.

"Karena masker sekali pakai harus diganti setiap tiga jam, banyak pihak yang menganggap ini mahal. Sehingga WHO mengeluarkan pedoman masker yang tidak perlu dibuang, dengan syarat telah memenuhi spesifikasi," sambungnya.

Sementara kewajiban penggunaan masker akan dimulai pada 1 Agustus, Ismail Sabri mengatakan warga bisa memulainya sekarang. Termasuk juga dengan mempraktikan jarak aman sosial.

"Sampai 1 Agustus, lindungi dirimu, banyak yang akan pulang untuk merayakan Hari Raya (Aidiladha) minggu depan dan saya berharap prosedur operasi standar akan dipatuhi," katanya.

Data dari Worldometers pada Jumat (24/7) menunjukkan, Malaysia telah mencacatkan 8.840 kasus Covid-19 dengan 123 kematian. Sebanyak 8.574 orang sudah dinyatakan pulih, sehingga kasus aktif menjadi 143.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya