Berita

Malaysia mewajibkan penggunaan masker di ruang publik/Net

Dunia

Malaysia Wajibkan Penggunaan Masker, Denda Rp 3,4 Juta Bagi Pelanggar

JUMAT, 24 JULI 2020 | 08:05 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Malaysia kembali memperketat aturan pencegahan penyebaran virus setelah terjadi lonjakan kasus baru Covid-19. Salah satunya adalah dengan mewajibkan penggunaan masker.

Menteri Senior Malaysia, Ismail Sabri Yaakob mengumumkan, penggunaan masker di ruang publik dan transportasi umum menjadi wajib per 1 Agustus 2020.

"Mereka yang tidak memakai masker mungkin menghadapi denda sebesar 1.000 ringgit atau Rp 3,4 juta (Rp 3.400/ringgit)," sambungnya dalam konferensi pers di Parlemen pada Kamis (23/7), melansir CNA.


Ismail Sabri yang juga merupakan Menteri Pertahanan mengatakan, untuk saat ini, aturan tersebut hanya akan berlaku pada transportasi umum seperti Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT), dan di ruang publik yang ramai seperti swalayan dan pasar.

Selain itu, ia mengatakan, Kementerian Kesehatan juga akan segera mengeluarkan pedoman mengenai pembuatan masker kain yang memenuhi spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Pemerintah sementara tidak menjadikan (penggunaan masker) wajib karena memahami situasi yang dihadapi kelompok berpenghasilan rendah yang sulit membeli masker sekali pakai," ujarnya.

"Karena masker sekali pakai harus diganti setiap tiga jam, banyak pihak yang menganggap ini mahal. Sehingga WHO mengeluarkan pedoman masker yang tidak perlu dibuang, dengan syarat telah memenuhi spesifikasi," sambungnya.

Sementara kewajiban penggunaan masker akan dimulai pada 1 Agustus, Ismail Sabri mengatakan warga bisa memulainya sekarang. Termasuk juga dengan mempraktikan jarak aman sosial.

"Sampai 1 Agustus, lindungi dirimu, banyak yang akan pulang untuk merayakan Hari Raya (Aidiladha) minggu depan dan saya berharap prosedur operasi standar akan dipatuhi," katanya.

Data dari Worldometers pada Jumat (24/7) menunjukkan, Malaysia telah mencacatkan 8.840 kasus Covid-19 dengan 123 kematian. Sebanyak 8.574 orang sudah dinyatakan pulih, sehingga kasus aktif menjadi 143.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya