Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Predator Paedofil Masih Jadi Momok Menakutkan Bagi Anak Indonesia

JUMAT, 24 JULI 2020 | 05:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

Meski dalam undang-undang perlindungan anak jelas disebutkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak masuk dalam kategori kejahatan luar biasa setara kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi yang bisa dihukum mati, tetapi masih saja ada predator paedofil yang berani melakukan aksinya.

Demikian disampaikan Anggota DPD RI, Fahira Idris dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional, Kamis (23/7). Menurutnya, hari anak menjadi momentum memberi peringatan bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku kekerasan dan predator paedofil di Indonesia.


“Perlu ada peringatan keras atau notice, baik yang digaungkan di dalam negeri maupun ke dunia, bahwa hukum di Indonesia tidak main-main terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, terutama para predator paedofil," kata Fahira dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Ia menyadari pemahaman bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa masih rendah. Jangankan di tataran masyarakat, bahkan juga terjadi di kalangan orang-orang yang menjadi pemangku kepentingan perlindungan anak.

Dugaan kejahatan seksual (perkosaan) yang dilakukan Pejabat UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur terhadap anak berusia 14 tahun menjadi salah satu gambaran rendahnya pemahaman kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.

Oleh karenanya, ia berharap di pemerintahan periode kedua ini, Presiden Joko Widodo menelurkan kebijakan perlindungan anak.

“Salah satunya dengan membuat blueprint atau cetak biru perlindungan anak Indonesia yang komprehensif. Ini penting, selain sebagai strategi menihilkan kasus kekerasan terhadap anak, juga menjadi panduan pemangku kepentingan anak untuk berkolaborasi menciptakan Indonesia yang ramah anak," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya