Berita

Ilustrasi narapidana anak/Net

Nusantara

Hari Anak Nasional, 857 Narapidan Anak Mendapat Remisi

JUMAT, 24 JULI 2020 | 02:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 857 narapidana anak di seluruh Indonesia.

Remisi ini diberikan berdasarkan kelakuan baik dari anak-anak selama menjalankan hukuman pidana selama dibina di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak atau LPKA.

“Pada tanggal 23 Juli 2020 ini bertepatan pada Hari Anak Nasional, berdasarkan jumlah remisi umum yang diberikan dan kelakuan baik dari anak sebagai syarat pemberian remisi, secara nasional ada 857 anak di seluruh LPKA di Indonesia mendapatkan remisi,” kata Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Kemenkumham, Reynhard Silitonga, di LP Khusus Anak Kelas II Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kamis (23/7).


Reynhard menjelaskan, remisi yang dimaksud telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 99/2012, di mana setiap narapidana termasuk anak berhak mendapatkan remisi. Remisi yang dimaksud Ayat 1 PP 99/2012 tersebut dimaktubkan, anak harus memenuhi syarat berkelakukan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Tindakan pidana yang pernah dilakukan oleh anak-anak secara rata-rata, yakni melakukan tindakan pidana terlibat dengan narkoba dan pidana pengeroyokan.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, yang turut hadir mengatakan, ketika anak-anak ini telah mendapatkan remisi dari Kemenkumham, setelah mengikuti berbagai aktivitas selama di LPKA dan kembali ke lingkungan sosial, diharapkan dapat hidup di tengah-tengah masyarakat.

“Setelah mendapatkan pembelajaran lebih baik, ketika mereka pulang ke rumah masing-masing, mudah-mudahan bisa siap hidup bersama masyarakat lagi, saya titip juga kepada LPKA, anak-anak ini tetap generasi cemerlang di masa mendatang,” demikian Oded dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya