Berita

Hifdzil Alim/RMOL

Publika

Sengkarut Sawit Rakyat

KAMIS, 23 JULI 2020 | 22:44 WIB

SAWIT adalah primadona bagi devisa negara di sektor perkebunan. Produksi sawit mencapai 44,05 juta ton pada 2019 serta menghasilkan nilai ekspor hingga 19 miliar dolar Amerika Serikat.

Tak hanya itu, sawit memiliki posisi krusial dalam kebijakan subsidi biodiesel (B30). Pemerintah menuangkan kebijakan tersebut dalam berbagai regulasi dan keputusan.

Peraturan Menteri ESDM 32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga BBN sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri ESDM 12/2015, Peraturan Menteri (Permen) ESDM 41/2018, dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 227 K/10/MEM/2019.


Di sisi yang lain, sawit masih menyimpan banyak persoalan. Khususnya sawit dalam kawasan hutan di mana sawit rakyat masuk di dalamnya. Auriga (2019) mengatakan, luas perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan adalah 3,4 juta hektar.

Dari angka itu, 115 ribu hektar ada di dalam kawasan suaka alam, hutan lindung (174 ribu hektar), hutan produksi terbatas (454 ribu hektar), hutan produksi (1,4 juta hektar), dan hutan produksi konservasi (1,2 juta hektar).

Data lain disajikan oleh Fakultas Kehutanan UGM (2018). Total luas lahan sawit di kawasan hutan mencapai 2,8 juta hektar. Prosentasenya 35 persen dikuasai masyarakat. Sisanya milik perusahaan.

Data berbeda dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (2017) yang menyebutkan, 2,5 juta hektar lahan sawit terindikasi masuk dalam kawasan hutan. Rinciannya, 800 ribu hektar kebun dikuasai oleh perusahaan dan 1,7 juta hektar dikuasai oleh masyarakat. Berbagai data itu menunjukkan satu hal: ada sawit dalam kawasan hutan.

Persoalan Sawit

Keberadaan sawit rakyat dalam kawasan hutan menghadirkan berbagai persoalan dengan sebab-sebab yang beragam. Misalnya, tumpang tindih perizinan dan batas hutan dengan kawasan disekitarnya yang belum jelas.

Akibatnya, terjadi konflik lahan yang bersifat laten dan terus-menerus muncul di permukaan.

Konsorsium Pembaruan Agraria (2019) mencatat, setidaknya ada 144 kasus konflik agraria dari 410 kasus yang terjadi di sektor perkebunan. Dari angka tersebut, 83 kasus atau 60 persen melibatkan perkebunan kelapa sawit.

Misalnya, konflik yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang terjadi antara warga yang tergabung dalam Koperasi Sawit Mandiri Perkasa dengan PT Rajawali Jaya Perkasa terkait dengan lahan sawit seluas 105 hektar.

Contoh lain adalah konflik antara masyarakat dengan perusahaan sawit (PT. Permata Hijau) di Nagari Maligi, Kecamatan Pasaman, Kab Pasaman Barat, Sumatera Barat. Konflik tersebut terjadi karena PT Permata Hijau menguasai hampir 2.100 hektar tanah ulayat Maligi untuk dijadikan kebun plasma dan telah tertanam pohon sawit.

Sedangkan PT. Permata Hijau mengklaim hanya mengelola 665 hektar kebun sawit. Perusahaan diduga mempersempit luas lahan untuk menghindari tudingan pencaplokan lahan.

Konflik lahan sawit tidak hanya merugikan rakyat petani kelapa sawit, melainkan berdampak terhadap persepsi sawit Indonesia di pasar internasional.

Pada 13 Maret 2019, Uni Eropa mengeluarkan kebijakan produk minyak sawit mentah (CPO) dari kelompok sumber energi terbarukan. Uni Eropa mengadopsi Delegated Act dan menganggap produk sawit Indonesia berasal dari kegiatan deforestasi kawasan hutan, pelanggaran HAM, serta perusakan lingkungan lain (Mongabay, 2019).

Keputusan tersebut tentu berdampak pada serapan hasil sawit Indonesia, mengingat sawit merupakan komoditas ekspor terbesar Indonesia dari sektor perkebunan.

Kebijakan kelapa sawit yang diambil oleh pemerintah pasti akan berdampak luas hingga kepada rakyat petani kelapa sawit. Berdasarkan data Ditjenbun (2019), setidaknya terdapat 2,74 juta kepala keluarga (KK) yang menggantungkan hidupnya dari sektor perkebunan sawit.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang mencapai 1,67 juta Kepala Keluarga.

Meski jumlahnya banyak, tetapi produktivitas kelapa sawit milik rakyat masih jauh di bawah sawit perusahaan negara maupun perusahaan swasta.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Apkasindo (2017), produksi sawit petani hanya mencapai 3,1 ton hektar/tahun. Sedangkan produksi sawit perkebunan negara mencapai 3,8 ton hektar/tahun dan perkebunan swasta mencapai 3,9 ton hektar/tahun.

Perbandingan tersebut merupakan bukti bahwa rakyat petani kelapa sawit tidak hanya menghadapi permasalahan sengketa lahan, tetapi juga legalitas usaha, serta produktivitas sawit yang juga cukup rendah. Belum lagi ketika hasil sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) dijual di pasaran, petani tidak memiliki kemampuan untuk menentukan harga.

Langkah Penyelesaian

Pemerintah telah menerbitkan (i) Perpres 88/2017 tentang Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan; (ii) Inpres 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Regeling dan beleids regel tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum dan kebijakan untuk penyelesaian lahan sawit rakyat dalam kawasan hutan.

Tetapi, pada tataran implementasi, instrumen-instrumen tersebut masih memiliki beberapa catatan yang perlu dibenahi. Pertama, mekanisme penyelesaian sawit rakyat dalam kawasan hutan yang diatur oleh Perpres 88/2017 tidak memuat secara eksplisit langkah penyelesaian sawit rakyat dalam kawasan hutan.

Definisi “lahan garapan” yang dimaksud oleh Perpres a quo ialah bidang tanah dalam kawasan hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dapat berupa sawah, ladang, kebun campuran, dan/atau tambak.

Selain itu, model penyelesaian yang diajukan oleh Perpres 88/2017 kurang menyeimbangkan antara hak sosial budaya, ekonomi, lingkungan, dimana kondisi lapangan mempengaruhi orientasi penerapan solusi.

Kedua,  Inpres 8/2018 masih berkutat pada tataran koordinasi dan kurangnya concern pemerintah daerah untuk menjalankan amanah Inpres.

Sebagai contoh, Sawit Watch mencatat, 19 Provinsi dan 239 kabupaten belum memberi respons. Low responsibility pemerintah daerah soal sawit rakyat dalam kawasan hutan ditengarai karena keterbatasan anggaran dan kurang jelasnya panduan teknis dari Inpres 8/2018.

Sengkarut sawit rakyat dalam kawasan hutan bukan tidak dapat diselesaikan. Hanya butuh effort yang luar biasa (extraordinary). Pemerintah perlu membuat langkah strategis penyelesaian lahan sawit dalam kawasan hutan, khususnya sawit rakyat.

Pertama, pembenahan tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit. Kedua, peyelarasan pelaksanaan regulasi dan kebijakan penyelesaian sawit dalam kawasan hutan.

Ketiga, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan regulasi dan kebijakan sawit. Dan yang terakhir, pemerintah harus menyeimbangkan dan mengkolaborasikan aspek sosial-budaya, ekonomi, dan lingkungan guna melindungi rakyat petani kelapa sawit.

Hifdzil Alim
Penulis adalah Direktur HICON Law & Policy Strategies

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya