Berita

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Usai Diperiksa, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Dikabarkan Masuk Daftar Cekal Imigrasi

KAMIS, 23 JULI 2020 | 21:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking diperiksa oleh tim khusus Bareskrim Polri guna menelusuri surat jalan bagi kliennya yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Hari ini dilanjutkan (pemeriksaan)," kata Irjen Argo saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (23/7).

Pemeriksaan terhadap Anita ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Rabu (22/7).


Argo mengatakan Tim Khusus telah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo yang tengah dirawat di RS Polri Said Soekanto terkait kasus ini.

Selain itu tim juga memeriksa Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri dan para staf Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai saksi untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan bagi buronan kakap Djoko Tjandra.

"Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," paparnya.

Sejauh ini, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.

"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujar Argo.

Kemudian terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan bahwa penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.

Usai dilakukan pemeriksaan, beredar kabar yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Anita Kolopaking telah masuk dalam daftar cekal Keimigrasian.

Sebelumnya Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya