Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat umumkan 5 tersangka kasus proyek fiktif di PT Waskita Karya/RMOL

Hukum

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya

KAMIS, 23 JULI 2020 | 18:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan suap terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang telah diumumkan pada 17 Desember 2018.

Keduanya ialah Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi (YAS) selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.

"Dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka ini, KPK mencermati fakta yang berkembang sehingga kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," ucap Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup kata Firli, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara kepenyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya ialah Desi Aryani (DSA) selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana (JS) selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Fakih Usman (FU) selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Sehingga total ada lima tersangka dalam perkara ini. Kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk selama tahun 2009-2015," jelas Firli.

Para tersangka kata Firli, diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya sambung Firli, para tersangka akan di tahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020.

Untuk tersangka Desi Aryani (DSA) akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka Jarot Subana (JS) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka Fakih Usman (FU) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, tersangka Fathor Rachman (FR) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK dan tersangka Yuly Ariandi (YAS) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya