Berita

Haji Lulung mendukung penuh proyek perluasan kawasan Ancol dan Dufan di Jakarta Utara/Repro

Politik

Bela Anies Soal Ancol, Haji Lulung: Kalau Nggak Tahu Mending Jangan Ngomong!

KAMIS, 23 JULI 2020 | 12:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara, yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih memicu pro kontra di masyarakat.

Sejumlah pihak menilai Anies telah melanggar janji kampanyenya soal reklamasi dan menyatakan perluasan kawasan Ancol salahi aturan alias cacat hukum.

Namun, sebagian pihak justru memberikan dukungan terhadap kebijakan Gubernur DKI tersebut. Mereka menilai kebijakan tersebut justru untuk membantu masyarakat dalam mengatasi banjir.


Salah satu pihak yang mendukung perluasan Ancol tersebut adalah mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana.

Menurut pria yang karib disapa Haji Lulung ini, yang dikerjakan oleh Anies adalah meneruskan program pemerintah dalam rangka pengerukan 13 sungai di Jakarta yang mengalami sedimentasi untuk mencegah terjadinya banjir.

"(Perluasan) Ancol bukanlah Reklamasi. Ancol adalah program pemerintah tentang sedimentasi," tegas Lulung seperti yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL melalui video yang diunggah Channel YouTube, Kamis (23/7).

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi itu pun meminta kepada pihak-pihak yang tidak paham soal kawasan Ancol untuk tidak berkomentar sembarangan. Justru harus memberikan dukungan agar program tersebut dapat terealisasi.

"Jadi semua orang harus belajar soal ini. Kalau nggak belajar, ngomongnya jadi songong. Kalau nggak tahu jangan ngomong!" sindir Haji Lulung yang kini jadi anggota DPR RI tersebut.

"Jadi bersyukurlah rakyat Jakarta memiliki Gubernur Anies dan ini (Ancol) akan dimiliki rakyat. Karena akan ada ruang terbuka untuk rakyat dan akan dibangun Museum Rasulullah," tandas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Untuk diketahui, izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Gubernur Anies pada 24 Februari 2020.

Pembangunan perluasan kawasan ini nantinya resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya