Berita

Haji Lulung mendukung penuh proyek perluasan kawasan Ancol dan Dufan di Jakarta Utara/Repro

Politik

Bela Anies Soal Ancol, Haji Lulung: Kalau Nggak Tahu Mending Jangan Ngomong!

KAMIS, 23 JULI 2020 | 12:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara, yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih memicu pro kontra di masyarakat.

Sejumlah pihak menilai Anies telah melanggar janji kampanyenya soal reklamasi dan menyatakan perluasan kawasan Ancol salahi aturan alias cacat hukum.

Namun, sebagian pihak justru memberikan dukungan terhadap kebijakan Gubernur DKI tersebut. Mereka menilai kebijakan tersebut justru untuk membantu masyarakat dalam mengatasi banjir.


Salah satu pihak yang mendukung perluasan Ancol tersebut adalah mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana.

Menurut pria yang karib disapa Haji Lulung ini, yang dikerjakan oleh Anies adalah meneruskan program pemerintah dalam rangka pengerukan 13 sungai di Jakarta yang mengalami sedimentasi untuk mencegah terjadinya banjir.

"(Perluasan) Ancol bukanlah Reklamasi. Ancol adalah program pemerintah tentang sedimentasi," tegas Lulung seperti yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL melalui video yang diunggah Channel YouTube, Kamis (23/7).

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi itu pun meminta kepada pihak-pihak yang tidak paham soal kawasan Ancol untuk tidak berkomentar sembarangan. Justru harus memberikan dukungan agar program tersebut dapat terealisasi.

"Jadi semua orang harus belajar soal ini. Kalau nggak belajar, ngomongnya jadi songong. Kalau nggak tahu jangan ngomong!" sindir Haji Lulung yang kini jadi anggota DPR RI tersebut.

"Jadi bersyukurlah rakyat Jakarta memiliki Gubernur Anies dan ini (Ancol) akan dimiliki rakyat. Karena akan ada ruang terbuka untuk rakyat dan akan dibangun Museum Rasulullah," tandas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Untuk diketahui, izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Gubernur Anies pada 24 Februari 2020.

Pembangunan perluasan kawasan ini nantinya resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya