Berita

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa/Net

Politik

Sanksi Pidana Dihapus, Komisi X DPR Khawatir Ijazah Palsu Kembali Marak

KAMIS, 23 JULI 2020 | 01:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masuknya undang-undang terkait pendidikan ke dalam omnibus law RUU Cipta Kerja disorot serius oleh Komisi X DPR RI.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa khawatir akan ada penghapusan pasal terkait sanksi pidana pada UU 20/2003 dengan adanya RUU Cipta Kerja masuk dalam pendidikan. Menurut dia, penghapusan pasal-pasal terkait sanksi pidana dari UU Sisdiknas justru memunculkan ketidakpastian hukum.

"Beberapa pasal dari UU Sidiknas 20/2003 yang dihapus di dalam RUU Cipta Kerja adalah Pasal 67-69 terkait sanksi pidana. Padahal Pasal 2 RUU Cipta Kerja sendiri menjelaskan bahwa asas RUU ini salah satunya adalah kepastian hukum," kata Ledia Hanifa.


Dia mengurai, Pasal 67-69 dari UU Sidiknas yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja itu meliputi sanksi pidana, antara lain lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak.

Kemudian memberikan sebutan gurubesar atau profesor tanpa keseseuaian ketentuan, lembaga pendidikan yang berjalan ilegal hingga perseorangan yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi serta gelar tanpa memenuhi ketentuan persyaratan.

Atas dasar itu, politisi PKS ini sangat kekhawatir dengan ketidakpastian hukum jika pasal-pasal UU Sisdiknas yang masuk Omnibus Law dihapus.

"Kita patut khawatir dengan adanya penghapusan pasal sanksi pidana ini, praktik jual beli ijazah, jual beli gelar, penggunaan ijazah palsu dan penyelenggaraan kampus ilegal akan semakin marak," sesalnya.

Terlebih, tidak lama lagi akan memasuki masa Pilkada hingga Pemilu Legislatif (Pileg) yang sangat rentan dengan praktik culas pemalsuan ijazah sebagaimana pernah terjadi di Indonesia.

"Beberapa kali kita berhadapan dengan kasus ijazah palsu atau ilegal. Karenanya menjadi rawan terulang temuan-temuan kasus seperti ini," jelas Ledia Hanifa.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya