Berita

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa/Net

Politik

Sanksi Pidana Dihapus, Komisi X DPR Khawatir Ijazah Palsu Kembali Marak

KAMIS, 23 JULI 2020 | 01:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masuknya undang-undang terkait pendidikan ke dalam omnibus law RUU Cipta Kerja disorot serius oleh Komisi X DPR RI.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa khawatir akan ada penghapusan pasal terkait sanksi pidana pada UU 20/2003 dengan adanya RUU Cipta Kerja masuk dalam pendidikan. Menurut dia, penghapusan pasal-pasal terkait sanksi pidana dari UU Sisdiknas justru memunculkan ketidakpastian hukum.

"Beberapa pasal dari UU Sidiknas 20/2003 yang dihapus di dalam RUU Cipta Kerja adalah Pasal 67-69 terkait sanksi pidana. Padahal Pasal 2 RUU Cipta Kerja sendiri menjelaskan bahwa asas RUU ini salah satunya adalah kepastian hukum," kata Ledia Hanifa.

Dia mengurai, Pasal 67-69 dari UU Sidiknas yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja itu meliputi sanksi pidana, antara lain lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak.

Kemudian memberikan sebutan gurubesar atau profesor tanpa keseseuaian ketentuan, lembaga pendidikan yang berjalan ilegal hingga perseorangan yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi serta gelar tanpa memenuhi ketentuan persyaratan.

Atas dasar itu, politisi PKS ini sangat kekhawatir dengan ketidakpastian hukum jika pasal-pasal UU Sisdiknas yang masuk Omnibus Law dihapus.

"Kita patut khawatir dengan adanya penghapusan pasal sanksi pidana ini, praktik jual beli ijazah, jual beli gelar, penggunaan ijazah palsu dan penyelenggaraan kampus ilegal akan semakin marak," sesalnya.

Terlebih, tidak lama lagi akan memasuki masa Pilkada hingga Pemilu Legislatif (Pileg) yang sangat rentan dengan praktik culas pemalsuan ijazah sebagaimana pernah terjadi di Indonesia.

"Beberapa kali kita berhadapan dengan kasus ijazah palsu atau ilegal. Karenanya menjadi rawan terulang temuan-temuan kasus seperti ini," jelas Ledia Hanifa.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya