Berita

Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna saat membacakan temuan terkait lima Kementerian/lembaga menggunakan rekening pribadi dalam transaksi/Repro

Politik

Temuan BPK: 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi Untuk Pengelolaan Dana APBN

KAMIS, 23 JULI 2020 | 00:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya penggunaan rekening pribadi pada 5 Kementerian/Lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 71,78 miliar.

"Yang kami temukan di situ adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten," kata Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna yang dikutip redaksi di akun YouTube BPK, Rabu (23/7).

Ia mengurai, Kementerian Pertahanan menjadi lembaga dengan pengelolaan dana APBN yang masuk ke rekening pribadi cukup besar, yakni mencapai Rp 48,12 miliar.

"Berupa rekening bank yang belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan. Jadi, pengelolaan keuangan negara ini kalau dia mau buka rekening itu harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Hasil pemeriksaan BPK kata Agung, terdapat 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.

Sementara di Kementerian Agama, terdapat sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 sebesar Rp 20,71 miliar yang ada pada rekening pribadi. Kemudian dana pengelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp 4,96 miliar.

"Dana kelolaan disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp 5,41 miliar dan pemindah bukan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp 10,34 miliar," terang Agung.

Selanjutnya, temuan BPK pada Bawaslu berupa pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan yang persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

"Sebesar Rp 2,93 miliar tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi. Jadi penjelasannya adalah bahwa pemeriksaan atas bukti setor belanja pada 15 Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Lampung mengungkapkan terdapat penyetoran sisa belanja langsung dan TUP ke rekening atas nama saudara FR sebesar Rp 2.933.987.167" tutur Agung.

FR sendiri sambung Agung merupakan staf pada Subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung. Dari hasil keterangan, FR menyatakan bahwa rekeningnya hanya dipinjam oleh Bendahara pengeluaran untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu Kabupaten/kota.

Selanjutnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu berupa uang negara hasil lelang sita kayu ilegal 2003 masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang sita kayu atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode 2012 dan 2013.

Yang terakhir di Bapeten, berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana belanja langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.

"Nah secara ketentuan hal tersebut tidak diperbolehkan," jelas Agung yang juga sudah menyampaikan temuan kepada instansi tersebut.

Di sisi lain, pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan tingkat kesalahan, berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dianggap dan didalami ada niat jahat yang merugikan keuangan negara.

"Sejauh ini saya belum lihat apakah teman-teman menyatakan ini ada kerugian negara karena ini pemeriksaan laporan keuangan, belum secara khusus mengungkap adanya kecurangan fraud, ketidakpatutan, ketidakpatuhan. Tapi kalau ada kemudian itu diungkap sebagai temuan," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya