Berita

KPK tahan 11 mantan anggota DPRD Sumut penerima suap Gatot Pujo Nugroho/RMOL

Hukum

Tahan 11 Dari 14 Eks Anggota DPRD Sumut, KPK Ingatkan Masyarakat Pilih Wakil Rakyat Yang Memiliki Integritas

RABU, 22 JULI 2020 | 21:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar memilih wakil rakyat yang memiliki integritas dan tidak memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron usai melaksanakan konferensi pers penahanan terhadap 11 dari 14 tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

Para tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.


Menurut Ghufron, kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dilakukan secara massal dengan memanfaatkan fungsi dan kewenangan legislatif.

"Sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalikong antara ekslusif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," ucap Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Sehingga, Ghufron berharap agar masyarakat lebih selektif untuk memilih Wakil rakyat yang benar-benar memiliki integritas dan tidak mempunyai rekam jejak melakukan Tipikor.

"KPK juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat agar memilih Wakil rakyat yang memiliki integritas dan tidak memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Diketahui, kesebelas mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan diantaranya, Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH) dan Irwansyah Damanik (ID).

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang tidak hadir pada panggilan penyidik KPK hari ini ialah Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M).

Ke 14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2020.

KPK pun mengultimatum ketiga tersangka yang tidak hadir tersebut untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Penetapan 14 anggota DPRD Sumut tersebut merupakan tahan keempat. Dimana, KPK sebelumnya telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan atau 2014-2019.

Tahap pertama, pada 2015 KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut dan tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut.

Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya