Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

TPPU Tidak Terbukti Dan Vonis Hanya 4 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding Terhadap Putusan Tubagus Chaeri Wardana

RABU, 22 JULI 2020 | 19:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Upaya hukum banding tersebut lantaran Wawan hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Setelah JPU melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/7).


Alasan melakukan upaya banding tersebut kata Ali, KPK memandang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Dan KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis Majelis Hakim, utamanya soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," jelas Ali.

Namun demikian, untuk alasan banding lengkapnya kata Ali akan diuraikan di dalam memori banding.

"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," pungkasnya.

Diketahui, Wawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan pada Kamis (16/7).

Wawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua.

Selain itu, Wawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859. Uang pengganti tersebut harus dibayar, jika tidak, jaksa eksekusi akan menyita aset Wawan untuk melelang guna menutupi pidana tersebut. Namun jika tidak cukup, maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Namun demikian, Majelis Hakim menilai bahwa Wawan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga.

Wawan dinilai hanya terbukti telah melakukan tipikor yang merugikan keuangan negara senilai Rp 94,3 miliar. Wawan dinilai terbukti telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.

Bahkan, Wawan dianggap telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.

Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya