Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

TPPU Tidak Terbukti Dan Vonis Hanya 4 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding Terhadap Putusan Tubagus Chaeri Wardana

RABU, 22 JULI 2020 | 19:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Upaya hukum banding tersebut lantaran Wawan hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Setelah JPU melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/7).


Alasan melakukan upaya banding tersebut kata Ali, KPK memandang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Dan KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis Majelis Hakim, utamanya soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," jelas Ali.

Namun demikian, untuk alasan banding lengkapnya kata Ali akan diuraikan di dalam memori banding.

"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," pungkasnya.

Diketahui, Wawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan pada Kamis (16/7).

Wawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua.

Selain itu, Wawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859. Uang pengganti tersebut harus dibayar, jika tidak, jaksa eksekusi akan menyita aset Wawan untuk melelang guna menutupi pidana tersebut. Namun jika tidak cukup, maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Namun demikian, Majelis Hakim menilai bahwa Wawan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga.

Wawan dinilai hanya terbukti telah melakukan tipikor yang merugikan keuangan negara senilai Rp 94,3 miliar. Wawan dinilai terbukti telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.

Bahkan, Wawan dianggap telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.

Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya