Berita

Tokoh adat dan masyarakat Papua melakukan demonstrasi di depan Kantor Kemenkeu RI/RMOL

Politik

Klaim Tanah Adat Ireeuw Milik Negara, Sri Mulyani Didemo Tokoh Adat Papua

RABU, 22 JULI 2020 | 19:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (P-KSP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Keuangan di Jalan Wahidi Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

Mereka menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengembalikan Hak Ulayat yang diklaim sebagai hak aset negara, padahal sebelumnya tanah itu sudah diserahkan kepada anak adat Rizal Muin Ireeuw.

“Tanah suku Ireeuw sudah menjadi hak ulayat masyarakat Suku Adat Ireeuw Papua yang diserahkan secara sah secara UU Otsus dan UU negara,” Afandi Somar dalam keteranganya, Rabu (22/7).

P-KSP, sambung Afandi juga meminta Menkeu Sri Mulyani menghormati dan menghargai pengadilan adat/para-para adat pada 15 januari 2005 dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Jayapura pada 11 Mei 2012 lalu sesuai amanat UU 13/2019 tentang perubahan ketiga atas UU No 17/2014 tentang MD3 pasal 74 ayat 1 samapai ayat 5.

“Mereka tidak mampu membuktikan adanya hak kepemilikan atas tanah adat Ireeuw yang diklaim oleh negara melalui Kementerian Keuangan RI dan Kementeian Agraria dan Tata Ruang RI bahwa tanah adat Ireeuw adalah aset milik negara, hak atas bangunan sah-sah saja, namun klaim bahwa tanah adat Ireeuw itu tidak samasekali dibenarkan,” terangnya.

Tidak hanya itu, mereka turut meminta Kementerian Keuangan RI segera melakukan penghapusan dan pencoretan tanah adat suku Ireeuw dari Daftar Aset eks Yayasan kerjasama untuk pembangunan Irianjaya-IJJDF.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Papua cq. Dinas sosial, IJJDF Dan Kementerian Keuangan cq DJKN tidak pernah melakukan pembayaran/jual beli tanah adat tersebut kepada suku ireeuw.

Untuk menuntut hak, P-KSP tidak hanya menggelar aksi di Kemenkeu melainkan juga mereka mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

Pasalnya, lembaga tersebut tersebut harusnya menghargai dan menghormati dan melindungi tanah masyarakat rumpung adat ras melanesia (Ireeuw) Papaua.

“Tanah adat ireeuw Papua harus dilindungi, karena Papua berdiri dengan sistem adat dan itu dijamin dalam UU OTSUS Provinsi Papua 21/2001 dan Perdasus 23/2008 dan UUD 1945,” ucap Rizal Miun Ireeuw salah satu penanggung jawab aksi P-KSP.

Presiden Joko Widodo juga diminta bersikap terkait masalah ini, lantaran diduga kuat ada mafia dalam birokrasi kabinetnya terhadap pengusaan tanah adat ireeuw Kota Jayapura Papua tersebut.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya