Berita

Ilustrasi

Politik

Standarisasi Sidang Daring Perlu Masuk KUHAP, Asep Warlan: Pilihan Realistis Di Tengah Pandemik

RABU, 22 JULI 2020 | 18:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong standardisasi persidangan daring atau online diterbitkan dan diatur dalam revisi UU 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf pun menyambut baik inisiatif Burhanuddin tersebut.

Menurutnya, di tengah pandemik Covid-19 yang belum berakhir sidang online dapat membantu proses kepastian hukum bagi para pencari keadilan.


Sehingga, sidang online dalam kondisi bencana masuk menjadi norma baru dalam revisi KUHAP dipandang sesuatu yang realistis.

“Jadi tidak bisa dihindari ketika persoalan persidangan tetap harus berjalan dengan kondisi berbagai keterbatasan, dengan sekaga resiko kalau hadir secara fisik, jadi jalan keluarnya sidang tetap berjalan itu dengan menggunakan online," ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (22/7).

"Karena kalau misalnya kita tunda-tunda terus persidangan maka akan numpuk pada suatu saat jika akan menggelar sidang,” imbuhnya.

Sejak pandemik Covid-19 melanda Indonesia, Kejaksaan Agung melakukan terobosan hukum dengan berinovasi dalam melaksanakan persidangan secara online.

Tercatat hingga awal Juli 2020 telah menggelar sidang online sebanyak 176.912 kali persidangan online kasus pidana umum.

Persidangan online juga disebut sebagai jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemik Covid-19 yang melanda Indonesia.

Menurut Asep, dalam prakteknya tidak semua persidangan dilaksanakan secara online.

Seperti hal nya saat sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa agar bisa dihadirkan secara fisik, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Proses-proses pengadilan bisa dengan cara itu, dengan cara online tidak ada pilihan lain memang,” katanya.

Lanjut Asep, dalam kasus pidana, kalau tersangka tidak segera diadili dan mengalami penahanan yang terlalu lama akan merugikan yang bersangkutan.

Begitupun dengan kasus perdata, ia mencontohkan kasus perdata yang tekait bisnis. Kalau tidak segera diselesaikan tentunya akan menimbulkan kerugian.

Kemudian, dijelaskan Asep, dalam sidang online yang tidak bisa terlepas dari sisi teknologi, negara berkewajiban melindungi dan memastikan tidak ada yang bisa dimanipulasi atau terganggu dengan serangan dari luar.

“Kewajiban negara untuk memastikan bahwa tidak ada hal yang bisa dimanipulasi yang tidak bisa diganggu dengan teknologi apapun. Seperti KPU lah, KPU kan ada proteksi-proteksi terhadap proses dari penghitungan suara, data pemilih dan sebagainya, itu tugas negara untuk itu,” jelasnya.

Selain itu, Asep juga meminta untuk memastikan para pihak memiliki kesadaran untuk mengikuti sidang online dan mematuhinya.

“Para pihak itu aware bisa mengikuti persidangan itu, jadi harus ada kesadaran untuk bisa mengikuti persidangan, memastikan mempercepat, memfasilitasi sidang dengan online untuk mempercepat proses hukum yang bisa memperoleh keadilan dan kepastian,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya