Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman/Rep

Hukum

Dilaporkan Gara-gara Laporkan Azis Syamsuddin Ke MKD, Koordinator MAKI: Saya Senang, Siap-siap Kita Buka-bukaan Nanti

RABU, 22 JULI 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Koordinator Baladika Karya, Nofel Saleh Hilabi atas dugaan penyebaran dokumen resmi negara secara ilegal, ditanggapi santai oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.

Melalui siaran video yang diteruskan ke awak media, Boyamin mengatakan dirinya menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Baladika Karya. Sebab, Indonesia adalah negara hukum.

"Saya prinsipnya menghormati hak setiap orang untuk melakukan proses-proses hukum. Ini negara hukum," kata Boyamin Saiman dalam siaran videonya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/7).


Boyamin meyakini bahwa dokumen yang menjadi berkas laporannya ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bukanlah dokumen rahasia dan ilegal.

"Silakan saja kalau saya dianggap membuka rahasia negara karena hanya berupa dokumen-dokumen, surat undangan yang dikonsep belum ditandatangani proses disposisi di internal di DPR," ungkapnya.

"Dan (surat tersebut) sifatnya jelas, disitu di dalam memo juga tidak ada kategori rahasia," imbuhnya menegaskan.

Atas dasar itu, Boyamin justru senang dirinya dilaporkan oleh Baladika Karya dengan tuduhan mencuri dokumen resmi negara secara ilegal. Sebab, dia justru akan akan membongkar semua persoalan tersebut.

Terlebih, lanjut Boyamin, dirinya merasa tidak pernah mencuri dokumen resmi negara secara ilegal seperti yang dilaporkan Baladika Karya.

"Saya sebenarnya menunggu dengan tidak sabar proses-proses ini biar buka-bukaan," kata Boyamin.

"Siap-siap saja, malah justru buka-bukaan nanti. Mungkin kalau yang paling pas itu kira-kira ya anulah, mungkin lho ya, saya bukan ngajari ini, saya mungkin bisa saja dianggap mencuri dokumen kira-kira begitu?" sambungnya.

Bagi Boyamin, pelaporan semacam ini bukan kali pertamanya dialami dia. Karena itu, pihaknya akan bersikap kooperatif dengan aparat kepolisian.

"Saya pernahkan dilaporkan di Semarang, di Jambi juga dilaporkan pencemaran nama baik juga diterbitkan surat perintah membawa saya. Ada juga tahun 2009, 2011. Jadi ya saya senang-senang aja," tuturnya.

"Seperti biasanya saya akan mendatangi pihak kepolisian tempat dimana saya dilaporkan, tanpa harus menunggu surat panggilan," demikian Boyamin.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Baladika Karya karena dianggap telah menyebarkan dokumen resmi negara secara ilegal.

Dokumen ilegal yang dimaksud terkait laporan Boyamin Saiman ke Majlis Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang disebut "menghalang-halangi" rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Imigrasi Kementerian membahas kasus Djoko Tjandra.

"Karena itu surat negara yang tidak boleh disebarkan begitu saja. Dan ada dugaan pencurian terhadap surat tersebut sehingga oknum tersebut bisa memiliki data negara yang mestinya tidak boleh keluar," kata Ketua Umum Baladika Karya, Nofel Saleh Hilabi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/7).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya