Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman/Rep

Hukum

Dilaporkan Gara-gara Laporkan Azis Syamsuddin Ke MKD, Koordinator MAKI: Saya Senang, Siap-siap Kita Buka-bukaan Nanti

RABU, 22 JULI 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Koordinator Baladika Karya, Nofel Saleh Hilabi atas dugaan penyebaran dokumen resmi negara secara ilegal, ditanggapi santai oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.

Melalui siaran video yang diteruskan ke awak media, Boyamin mengatakan dirinya menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Baladika Karya. Sebab, Indonesia adalah negara hukum.

"Saya prinsipnya menghormati hak setiap orang untuk melakukan proses-proses hukum. Ini negara hukum," kata Boyamin Saiman dalam siaran videonya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/7).


Boyamin meyakini bahwa dokumen yang menjadi berkas laporannya ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bukanlah dokumen rahasia dan ilegal.

"Silakan saja kalau saya dianggap membuka rahasia negara karena hanya berupa dokumen-dokumen, surat undangan yang dikonsep belum ditandatangani proses disposisi di internal di DPR," ungkapnya.

"Dan (surat tersebut) sifatnya jelas, disitu di dalam memo juga tidak ada kategori rahasia," imbuhnya menegaskan.

Atas dasar itu, Boyamin justru senang dirinya dilaporkan oleh Baladika Karya dengan tuduhan mencuri dokumen resmi negara secara ilegal. Sebab, dia justru akan akan membongkar semua persoalan tersebut.

Terlebih, lanjut Boyamin, dirinya merasa tidak pernah mencuri dokumen resmi negara secara ilegal seperti yang dilaporkan Baladika Karya.

"Saya sebenarnya menunggu dengan tidak sabar proses-proses ini biar buka-bukaan," kata Boyamin.

"Siap-siap saja, malah justru buka-bukaan nanti. Mungkin kalau yang paling pas itu kira-kira ya anulah, mungkin lho ya, saya bukan ngajari ini, saya mungkin bisa saja dianggap mencuri dokumen kira-kira begitu?" sambungnya.

Bagi Boyamin, pelaporan semacam ini bukan kali pertamanya dialami dia. Karena itu, pihaknya akan bersikap kooperatif dengan aparat kepolisian.

"Saya pernahkan dilaporkan di Semarang, di Jambi juga dilaporkan pencemaran nama baik juga diterbitkan surat perintah membawa saya. Ada juga tahun 2009, 2011. Jadi ya saya senang-senang aja," tuturnya.

"Seperti biasanya saya akan mendatangi pihak kepolisian tempat dimana saya dilaporkan, tanpa harus menunggu surat panggilan," demikian Boyamin.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Baladika Karya karena dianggap telah menyebarkan dokumen resmi negara secara ilegal.

Dokumen ilegal yang dimaksud terkait laporan Boyamin Saiman ke Majlis Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang disebut "menghalang-halangi" rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Imigrasi Kementerian membahas kasus Djoko Tjandra.

"Karena itu surat negara yang tidak boleh disebarkan begitu saja. Dan ada dugaan pencurian terhadap surat tersebut sehingga oknum tersebut bisa memiliki data negara yang mestinya tidak boleh keluar," kata Ketua Umum Baladika Karya, Nofel Saleh Hilabi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/7).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya