Berita

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah) saat rilis kasus OTT Wahyu Setiawan beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

KPK Akan Telaah Permohonan JC Wahyu Setiawan

SELASA, 21 JULI 2020 | 02:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan terdakwa Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI dan terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP untuk mengajukan Justice Collaborator (JC).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya mempersilakan bagi terdakwa untuk mengajukan JC namun dengan syarat.

"Jika para terdakwa ajukan JC silakan saja," ucap Lili Pintauli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (20/7).


Syarat yang dimaksud Lili ialah, terdakwa harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, dalam hal ini KPK dan persyaratan lainnya.

"Kemudian bersedia mengembalikan harta yang didapat dari perbuatan, mengajukan dengan syarat permohonan dan utamanya bukan pelaku utama (UU 31/214)," jelas Lili.

KPK sendiri akan melakukan analisa terhadap permohonan JC kedua terdakwa tersebut.

"Akan ditelaah apakah permohonan terdakwa dapat diberikan atau tidak, apakah sejak semula yang bersangkutan sudah membuka perkara dengan terang-benderang, semua dianalisa," pungkas Lili.

Tim penasihat hukum Wahyu Setiawan telah resmi mengajukan surat permohonan pengajuan JC ke Majelis Hakim dan Jaksa KPK pada sidang hari ini. Sementara itu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina juga menyampaikan turut mengajukan JC namun surat permohonan resminya baru akan diserahkan pada sidang berikutnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya