Berita

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah) saat rilis kasus OTT Wahyu Setiawan beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

KPK Akan Telaah Permohonan JC Wahyu Setiawan

SELASA, 21 JULI 2020 | 02:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan terdakwa Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI dan terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP untuk mengajukan Justice Collaborator (JC).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya mempersilakan bagi terdakwa untuk mengajukan JC namun dengan syarat.

"Jika para terdakwa ajukan JC silakan saja," ucap Lili Pintauli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (20/7).

Syarat yang dimaksud Lili ialah, terdakwa harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, dalam hal ini KPK dan persyaratan lainnya.

"Kemudian bersedia mengembalikan harta yang didapat dari perbuatan, mengajukan dengan syarat permohonan dan utamanya bukan pelaku utama (UU 31/214)," jelas Lili.

KPK sendiri akan melakukan analisa terhadap permohonan JC kedua terdakwa tersebut.

"Akan ditelaah apakah permohonan terdakwa dapat diberikan atau tidak, apakah sejak semula yang bersangkutan sudah membuka perkara dengan terang-benderang, semua dianalisa," pungkas Lili.

Tim penasihat hukum Wahyu Setiawan telah resmi mengajukan surat permohonan pengajuan JC ke Majelis Hakim dan Jaksa KPK pada sidang hari ini. Sementara itu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina juga menyampaikan turut mengajukan JC namun surat permohonan resminya baru akan diserahkan pada sidang berikutnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya