Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat rapat kabinet bersama para menteri/Repro

Politik

Tak Cuma 18 Lembaga, Jokowi Juga Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Covid-19

SELASA, 21 JULI 2020 | 00:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Presiden (Perpres) 84/2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Senin (20/7) tak hanya membubarkan 18 lembaga negara, namun juga lembaga paling penting untuk penanganan virus corona, yaitu Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Daerah sebagaimana pada Pasal 1 dibubarkan," tulis Pasal 20 ayat (2) huruf b yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/7).

Namun begitu, beleid yang berjudul Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu masih menugaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah untuk sementara waktu.

Disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan b, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap bertugas hingga struktur keanggotaan lembaga penggantinya, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selesai disusun.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat atau daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini," isi Pasal 20 ayat 2 huruf c.

Adapun dalam Perpres 84/2020 ini, Presiden Joko Widodo membentuk tim terpadu atau komite yang terdiri atas tiga unsur. Di antaranya Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Untuk Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ditunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang dibantu oleh Menko Maritim dan Investasi, Menko Polhukam, dan Menko PMK sebagai wakil ketua, serta Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Sementara yang ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Komite ialah Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap diemban Doni Monardo, serta Ketua Satgas PEN dipegang Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya