Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Hukum

Belum Ada Tersangka Baru Di Kasus Danareksa Sekuritas, MAKI Ajukan Praperadian

SENIN, 20 JULI 2020 | 23:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Belum adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas mendorong Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register perkara No 71/PID.PRAP/2020/PN.JAK.SEL.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan terhadap Jaksa Agung lantaran tak kunjung menetapkan oknum direksi PT Danareksa Sekuritas berinisial HS.

“Dan pada hari ini, Senin tanggal 20 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dimulai sidang pertama dengan agenda Pembacaan Gugatan Praperadilan,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/7).


Saat ini, kata dia, Kejaksaan Agung Agung telah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan investasi pada Danareksa. Sedikitnya sudah beberapa tersangka yang ditahan, yaitu Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, dan Erizal bin Sanidjar Ludin.

Di sisi lain, ia menilai dugaan keterlibatan HS dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa keuangan sangat terang-benderang. HS, kata dia, merupakan direksi pada induk perusahaan Danareksa Sekuritas, yaitu PT Danareksa (Persero) yang bertugas memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya.

"Namun justru HS diduga telah memberikan arahan yang salah kepada Danareksa Sekuritas untuk membayar pelunasan saham repo (saham SIAP) yang gagal bayar oleh tersangka Renata Rennier dan kawan-kawan kepada beberapa orang nasabah pembeli saham SIAP," sambungnya.

“Sejatinya, fungsi Danareksa Sekuritas hanyalah agen (makelar) dan tidak boleh membayar atas saham repo yang gagal bayar sehingga atas pembayaran ini telah merugikan Danareksa Sekuritas,” tegasnya.

Tak hanya itu, Boyamin menganggap HS mempunyai hubungan kedekatan dengan tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin.

Pada dasarnya, gugatan praperadilan dimaksudkan mendorong Kejaksaan Agung RI segera menetapkan Tersangka atas HS. Namun jika gugatan ini masih diabaikan, maka MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan secara berulang.

“Kalau Kejaksaan Agung masih bandel, kita akan gugat terus,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya