Berita

Tim Penasehat Hukum Wahyu Setiawan Serahkan Surat Permohonan JC/RMOL

Hukum

Majelis Hakim Pertimbangkan Permohonan Justice Collaborator Dari Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Fridelina

SENIN, 20 JULI 2020 | 22:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI dan terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan caleg PDIP resmi serahkan surat pengajuan menjadi justice collaborator (JC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas pengajuan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili keduanya mengaku akan mempertimbangkan surat pengajuan tersebut.

Usai menerima surat resmi pengajuan permohonan JC dari tim Penasihat Hukum (PH) Wahyu Setiawan dan ucapan pengajuan permohonan JC dari Agustiani Tio Fridelina, Majelis Hakim menanyakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.


"Baik Yang Mulia, nanti akan kami pertimbangkan dalam surat tuntutan kami," singkat Jaksa Ronald di persidangan, Senin malam (20/7).

Selanjutnya, Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan pengajuan JC dari kedua terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 itu.

"Majelis akan mempertimbangkan juga ya, tadi sudah mendengar pendapat dari Jaksa," kata Majelis Hakim Ketua, Susanti.

Sementara itu, Jaksa Ronald kepada Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, bahwa pengajuan permohonan JC merupakan hak dari terdakwa.

Namun, ia akan melakukan pertimbangan, baik saat penyidikan di KPK maupun keterangan di persidangan.

"Ya sebenarnya kalau JC itu kan hak dari terdakwa ya, apakah nanti akan dikabulkan atau tidak, ya nanti tentunya kami akan mempertimbangkan dalam surat tuntutan kami nantinya," ujarnya.

"Tentunya kita kan akan menilai dari keterangannya terdakwa pada saat di penyidikan maupun dipersidangan pun juga nanti kita nilai," dia menambahkan.

Dengan demikian, persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK akan digelar dalam dua pekan lagi.

"Persidangan hari ini kita cukupkan, dibuka kembali pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 dengan acara pembacaan tuntutan dari Jaksa," tutup Hakim Ketua, Susanti.

Diketahui, tim PH Wahyu Setiawan telah resmi mengajukan surat permohonan pengajuan JC ke Majelis Hakim dan Jaksa KPK pada sidang hari ini.

Sementara itu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina juga menyampaikan turut mengajukan JC. Namun, surat resmi permohonan JC akan diserahkan pada sidang berikutnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya