Berita

Tim Penasehat Hukum Wahyu Setiawan Serahkan Surat Permohonan JC/RMOL

Hukum

Majelis Hakim Pertimbangkan Permohonan Justice Collaborator Dari Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Fridelina

SENIN, 20 JULI 2020 | 22:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI dan terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan caleg PDIP resmi serahkan surat pengajuan menjadi justice collaborator (JC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas pengajuan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili keduanya mengaku akan mempertimbangkan surat pengajuan tersebut.

Usai menerima surat resmi pengajuan permohonan JC dari tim Penasihat Hukum (PH) Wahyu Setiawan dan ucapan pengajuan permohonan JC dari Agustiani Tio Fridelina, Majelis Hakim menanyakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Baik Yang Mulia, nanti akan kami pertimbangkan dalam surat tuntutan kami," singkat Jaksa Ronald di persidangan, Senin malam (20/7).

Selanjutnya, Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan pengajuan JC dari kedua terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 itu.

"Majelis akan mempertimbangkan juga ya, tadi sudah mendengar pendapat dari Jaksa," kata Majelis Hakim Ketua, Susanti.

Sementara itu, Jaksa Ronald kepada Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, bahwa pengajuan permohonan JC merupakan hak dari terdakwa.

Namun, ia akan melakukan pertimbangan, baik saat penyidikan di KPK maupun keterangan di persidangan.

"Ya sebenarnya kalau JC itu kan hak dari terdakwa ya, apakah nanti akan dikabulkan atau tidak, ya nanti tentunya kami akan mempertimbangkan dalam surat tuntutan kami nantinya," ujarnya.

"Tentunya kita kan akan menilai dari keterangannya terdakwa pada saat di penyidikan maupun dipersidangan pun juga nanti kita nilai," dia menambahkan.

Dengan demikian, persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK akan digelar dalam dua pekan lagi.

"Persidangan hari ini kita cukupkan, dibuka kembali pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 dengan acara pembacaan tuntutan dari Jaksa," tutup Hakim Ketua, Susanti.

Diketahui, tim PH Wahyu Setiawan telah resmi mengajukan surat permohonan pengajuan JC ke Majelis Hakim dan Jaksa KPK pada sidang hari ini.

Sementara itu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina juga menyampaikan turut mengajukan JC. Namun, surat resmi permohonan JC akan diserahkan pada sidang berikutnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya