Berita

Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman/RMOL

Politik

PDIP: Perlu Ada Penyesuaian Aturan Unjuk Rasa Dengan Protokol Kesehatan

SENIN, 20 JULI 2020 | 20:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masih banyaknya aksi penyampaian aspirasi di ruang publik di masa pandemik virus corona baru atau Covid-19 patut disayangkan.

Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman menilai, aksi menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa sudah bisa dipastikan akan terjadi kerumunan.

Sementara, di masa kenormalan baru pandemik Covid-19, berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dalam satu tempat, mesti dihindari.


Akan tetapi, kata dia, melarang orang atau kelompok untuk menyampaikan aspirasinya secara terbuka, juga tidak bisa dibenarkan.

“Demonstarsi adalah hak masyarakat yang diatur undang-undang. Sementara, melindungi rakyat adalah kewajiban negara dalam konstitusi. Maka, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, pemerintah harus memfasilitasi rapid test buat pendemo,” ujar Alex dalam keterangannya, Senin (20/7).

Alex menyoroti makin banyaknya kelompok masyarakat melakukan unjung rasa di masa kenormalan baru pandemik Covid-19. Dalam prakteknya, menjaga jarak sosial dan fisik selama aksi unjuk rasa berlangsung, merupakan hal yang sulit dilakukan.  

Aturan soal demo ini, tertuang Peraturan Kapolri 9/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Agar Para demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mengikuti tata cara demonstrasi menurut UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Alex berharap Polri dapat menyesuaikan peraturan yang dengan kondisi pandemik demi melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapat.

“Agar pendemo terlindungi dari potensi penularan virus corona, sewajarnya Polri juga memperbaharui aturan aksi unjuk rasa dengan merujuk protokol kesehatan,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya