Berita

Djoko Tjandra/Net

Hukum

Selain Cari Orangnya, Kejaksaan Agung Juga Perlu Inventarisasi Aset Djoko Tjandra

SENIN, 20 JULI 2020 | 17:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri informasi soal keberadaan buronan kasus cessie alias hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Konon kabarnya, Djoko kini berada di Malaysia.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH. Simanjuntak mendorong Kejaksaan Agung segera tangkap dan inventarisasi aset-aset milik Djoko Tjandra.

Sebab, kata Barita, Djoko diduga sempat mengubah identitasnya menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua.


"Setiap pelaku tindak pidana korupsi kalau sudah ada putusan pengadilan, kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, dan asetnya, itu sudah satu paket," kata Barita, dalam keterangannya, Senin (20/7).

Menurut dia, putusan pengadilan yang menyangkut pemidanaan tentunya juga termasuk apakah ada rampasan harta bendanya. Oleh karena itu, kata Barita, perlu dikejar termasuk uang pengganti dengan menginventarisasi harta-harta Djoko Tjandra.

"Itu harus disesuaikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga komplit. Tangkap orangnya eksekusi sesuai putusan, kejar harta-hartanya karena sesuai putusan pengadilan, dan kejar uangnya juga," pungkasnya.

Sementara, Koordinator  MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman berharap Kejaksaan Agung bisa mengambil tindakan hukum yang cepat untuk menangkap dan mengeksekusi aset-aset milik Djoko Tjandra.

“Itu harta-harta (Djoko Tjandra) dibekukan, bukan disita, kalau dibekukan kan dia tidak menghasilkan uang lagi untuk main-main lagi, soal dia tetap investasi di Malaysia, Papua Nugini atau di Singapura itu urusan dia, tapi yang di sini itu dibekukan gitu lho,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, penegak hukum juga bisa saja merampas harta atau aset-aset Djoko Tjandra. Djoko Tjandra patut diduga selama pelariannya mendapatkan beberapa aset terkait dengan keberadaan hasil investasi dan lainnya.

"Itu bisa saja diambil oleh negara karena diperoleh saat buron, namun harta tersebut dialihkan kepada pihak lain. Serangkaian ini tetap bisa ditindaklanjuti penegak hukum untuk diambil," ujarnya.

Menurut dia, hal yang berkaitan dengan harta-harta yang diperoleh selama masa buron, patut diduga didapat menggunakan cara-cara ilegal.

Meskipun UU TPPU itu baru berlaku tahun 2002, Boyamin mengatakan harusnya negara bisa menyita aset Djoko Tjandra karena mungkin saja aset atau harta itu diperoleh ketika buron sebagai bagian dari pencucian uang.

"Karena dalam penjelasan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang itu, tidak harus dicari atau ditemukan predikat crime-nya apabila diduga ini hasil pencucian uang," ucap Boyamin.

Apalagi, menurut Boyamin, beredar kabar kedatangan Joko Tjandra ke Indonesia tersebut dalam rangka menyelamatkan aset-asetnya yang rata-rata berupa PT dan saham yang sudah atas nama orang lain.

"PPATK, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK harus turun tangan berkaitan harta-harta Djoko Tjandra di Indonesia," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya