Berita

Djoko Tjandra/Net

Hukum

Selain Cari Orangnya, Kejaksaan Agung Juga Perlu Inventarisasi Aset Djoko Tjandra

SENIN, 20 JULI 2020 | 17:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri informasi soal keberadaan buronan kasus cessie alias hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Konon kabarnya, Djoko kini berada di Malaysia.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH. Simanjuntak mendorong Kejaksaan Agung segera tangkap dan inventarisasi aset-aset milik Djoko Tjandra.

Sebab, kata Barita, Djoko diduga sempat mengubah identitasnya menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua.


"Setiap pelaku tindak pidana korupsi kalau sudah ada putusan pengadilan, kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, dan asetnya, itu sudah satu paket," kata Barita, dalam keterangannya, Senin (20/7).

Menurut dia, putusan pengadilan yang menyangkut pemidanaan tentunya juga termasuk apakah ada rampasan harta bendanya. Oleh karena itu, kata Barita, perlu dikejar termasuk uang pengganti dengan menginventarisasi harta-harta Djoko Tjandra.

"Itu harus disesuaikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga komplit. Tangkap orangnya eksekusi sesuai putusan, kejar harta-hartanya karena sesuai putusan pengadilan, dan kejar uangnya juga," pungkasnya.

Sementara, Koordinator  MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman berharap Kejaksaan Agung bisa mengambil tindakan hukum yang cepat untuk menangkap dan mengeksekusi aset-aset milik Djoko Tjandra.

“Itu harta-harta (Djoko Tjandra) dibekukan, bukan disita, kalau dibekukan kan dia tidak menghasilkan uang lagi untuk main-main lagi, soal dia tetap investasi di Malaysia, Papua Nugini atau di Singapura itu urusan dia, tapi yang di sini itu dibekukan gitu lho,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, penegak hukum juga bisa saja merampas harta atau aset-aset Djoko Tjandra. Djoko Tjandra patut diduga selama pelariannya mendapatkan beberapa aset terkait dengan keberadaan hasil investasi dan lainnya.

"Itu bisa saja diambil oleh negara karena diperoleh saat buron, namun harta tersebut dialihkan kepada pihak lain. Serangkaian ini tetap bisa ditindaklanjuti penegak hukum untuk diambil," ujarnya.

Menurut dia, hal yang berkaitan dengan harta-harta yang diperoleh selama masa buron, patut diduga didapat menggunakan cara-cara ilegal.

Meskipun UU TPPU itu baru berlaku tahun 2002, Boyamin mengatakan harusnya negara bisa menyita aset Djoko Tjandra karena mungkin saja aset atau harta itu diperoleh ketika buron sebagai bagian dari pencucian uang.

"Karena dalam penjelasan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang itu, tidak harus dicari atau ditemukan predikat crime-nya apabila diduga ini hasil pencucian uang," ucap Boyamin.

Apalagi, menurut Boyamin, beredar kabar kedatangan Joko Tjandra ke Indonesia tersebut dalam rangka menyelamatkan aset-asetnya yang rata-rata berupa PT dan saham yang sudah atas nama orang lain.

"PPATK, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK harus turun tangan berkaitan harta-harta Djoko Tjandra di Indonesia," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya