Berita

Tim hukum Dekopin sambangi Kantor Dirjen Perundang-undangan Kementeruan Hukum dan HAM/Net

Politik

Kuasa Hukum Dekopin: Pendapat Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, Bentuk Intervensi pada Hukum

SENIN, 20 JULI 2020 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) memprotes keras pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham yang menyebut Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno tepat sesuai Keppres 6/2011 tentang Anggaran Dasar Dekopin.

"Pendapat hukum tersebut nyeleneh, ngawur, tidak sesuai dengan fakta, tidak akurat dan cacat hukum dan pendapat hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum pejabat tata usaha negara," tegas kuasa hukum Dekopin Muslim Jaya Butarbutar, dalam keterangannya, Senin (20/7).

Salah satu bukti ketidaksesuaian fakta dalam pendapat hukum tersebut adalah pernyataan Munas Dekopin yang menetapkan Sri Untari sebagai Ketua Umum dilaksanakan di Hotel Claro Makassar tanggal 13 November 2019.

Dikatakan Muslim, pernyataan tersebut pun sudah dibantah pihak manajemen hotel tempat yang disebutkan sebagai lokasi kegiatan.

"Manajemen hotel sudah membantah bahwa Jade Hall di Hotel Claro Makassar dipakai untuk meeting berkapasitas 50 orang pada tanggal 13 November 2019, bukan untuk Munas Dekopin. Sementara surat pendapat hukum Dirjen menyebutkan Sri Untari melanjutkan dan menggelar Munas dekopin di Jade Hall," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Muslim, pendapat hukum tentang Munas Dekopin diduga berdasarkan keterangan palsu, tidak sesuai fakta dan tidak akurat.

"Jika pendapat hukum Dirjen ini diduga berdasarkan keterangan palsu, maka kami akan membawanya ke ranah hukum, dan terduga pemberi keterangan palsu dapat dijerat pidana," tegas Muslim.

Muslim menyebut pendapat hukum seorang Dirjen itu melampaui kewenangannya. Karena seharusnya pengadilan yang memutuskan Munas Dekopin mana yang tepat atau sah sesuai Kepres 6/2011, bukan ditentukan Dirjen Perundang-undangan.

"Pendapat Bapak Dirjen adalah bentuk intervensi hukum, melampaui kewenangan yang seharusnya diputuskan pengadilan. Dirjen Perundang-undangan haruslah bersikap hati-hati, cermat dan tidak gegabah mengeluarkan suatu pendapat hukum yang dapat merugikan orang lain," bebernya.

"Penyelenggaraan negara bisa kacau kalau begini," demikian Muslim.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya