Berita

Tim hukum Dekopin sambangi Kantor Dirjen Perundang-undangan Kementeruan Hukum dan HAM/Net

Politik

Kuasa Hukum Dekopin: Pendapat Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, Bentuk Intervensi pada Hukum

SENIN, 20 JULI 2020 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) memprotes keras pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham yang menyebut Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno tepat sesuai Keppres 6/2011 tentang Anggaran Dasar Dekopin.

"Pendapat hukum tersebut nyeleneh, ngawur, tidak sesuai dengan fakta, tidak akurat dan cacat hukum dan pendapat hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum pejabat tata usaha negara," tegas kuasa hukum Dekopin Muslim Jaya Butarbutar, dalam keterangannya, Senin (20/7).

Salah satu bukti ketidaksesuaian fakta dalam pendapat hukum tersebut adalah pernyataan Munas Dekopin yang menetapkan Sri Untari sebagai Ketua Umum dilaksanakan di Hotel Claro Makassar tanggal 13 November 2019.


Dikatakan Muslim, pernyataan tersebut pun sudah dibantah pihak manajemen hotel tempat yang disebutkan sebagai lokasi kegiatan.

"Manajemen hotel sudah membantah bahwa Jade Hall di Hotel Claro Makassar dipakai untuk meeting berkapasitas 50 orang pada tanggal 13 November 2019, bukan untuk Munas Dekopin. Sementara surat pendapat hukum Dirjen menyebutkan Sri Untari melanjutkan dan menggelar Munas dekopin di Jade Hall," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Muslim, pendapat hukum tentang Munas Dekopin diduga berdasarkan keterangan palsu, tidak sesuai fakta dan tidak akurat.

"Jika pendapat hukum Dirjen ini diduga berdasarkan keterangan palsu, maka kami akan membawanya ke ranah hukum, dan terduga pemberi keterangan palsu dapat dijerat pidana," tegas Muslim.

Muslim menyebut pendapat hukum seorang Dirjen itu melampaui kewenangannya. Karena seharusnya pengadilan yang memutuskan Munas Dekopin mana yang tepat atau sah sesuai Kepres 6/2011, bukan ditentukan Dirjen Perundang-undangan.

"Pendapat Bapak Dirjen adalah bentuk intervensi hukum, melampaui kewenangan yang seharusnya diputuskan pengadilan. Dirjen Perundang-undangan haruslah bersikap hati-hati, cermat dan tidak gegabah mengeluarkan suatu pendapat hukum yang dapat merugikan orang lain," bebernya.

"Penyelenggaraan negara bisa kacau kalau begini," demikian Muslim.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya