Berita

Bambang Widjojanto, Anies Baswedan, Lieus Sungkharisma/RMOL

Hukum

Lieus Sungkharisma: Bambang Widjojanto Bisa Jerumuskan Anies Baswedan

SENIN, 20 JULI 2020 | 08:17 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Lieus Sungkharisma tak habis pikir mengapa Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Ibukota Bambang Widjojanto bisa memberikan penilaian dan rekomendasi hukum kepada Gubernur DKI Jakarta yang mengabaikan semua proses hukum yang telah dan sedang terjadi.

Lieus mempersoalkan uraian, analisa, dan rekomendasi Bambang Widjajanto sengketa antara Bank DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta melawan ahli waris pemilik sebidang tanah di Jalan Pintu Besar No. 67, Jakarta, The Tjin Kok. Surat tersebut ditulis Bambang Widjojanto tanggal 7 Juli yang lalu.

“Enggak sangka BW (Bambang Widjojanto) bisa begitu. Analisa BW itu bisa menjerumuskan Gubernur Anies Baswedan, lho,” ujar Lieus Sungkharisma yang dalam kasus ini menjadi kuasa dari Ham Sutedjo, ahli waris The Tjin Kok.


Di dalam analisanya itu, Bambang Widjojanto antara lain mengatakan, tidak ada bukti sewa menyewa antara PT Bank DKI dengan sebidang tanah yang dipersoalkan itu. Juga, tidak ada bukti The A Lin, yang merupakan ayah dari The Tjin Kok, memiliki Bank Makassar.

“Bank DKI tahu pasti bahwa tanah dan bangunan itu telah dijual oleh Dewan Likwidator Ex GEBC kepada Bank Masyarakat Makassar dimana The A Lin adalah pemegang sahamnya. Oleh karena itu Bank DKI dan Pemprov DKI wajib membayar sewa atas tanah dan bangunan kepada The A Lin melalui ahli warisnya,” ujar Liesu Sungkharisma.

Dia juga mempersoalkan pernyataan Bambang Widjojanto yang mengatakan bahwa eksekusi lahan itu akan merugikan keuangan negara atau daerah karena membeli aset tanah dan bangunan yang tidak ada.

“Alasan ini sungguh mengada-ada, bahwa PT Bank DKI dan Pemprov DKI tidak membayar sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pintu Besar Selatan No. 67 Jakarta sejak tahun 1962, dan telah merombak dan mengoperkan ke pihak lain tanpa persetujuan The A Lin orang tua The Tjin Kok. Ini sudah bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Lieus lagi.

Hal lain yang disayangkan Lieus Sungkahrisma adalah pernyataan Bambang Widjojanto yang mempertanyakan apakah benar penggugat dalam kasus ini adalah ahli waris pemilik tanah dan bangunan yang dipersoalkan itu.

Menurut Lieus Sungkharisma, pernyataan Bambang Widjojanto ini berputar-putar dan mengabaikan semua proses hukum yang telah dilalui sehingga tinggal menunggu eksekusi.

“The Tjin Kok mewariskan lahan dan bangunan itu kepada anak kandungnya yaitu Ham Sutedjo, berdasarkan Akta Pernyataan No. 34, Akta Hak Waris No. 35, dan Akta Pernyataan Persetujuan dan Kuasa No. 36. Ketiga Akta tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 September 2016 oleh Notaris Kezia Janty Lega S.H, di Jakarta,” ujar Lieus Sungkharisma lagi.  

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya