Berita

Bambang Widjojanto, Anies Baswedan, Lieus Sungkharisma/RMOL

Hukum

Lieus Sungkharisma: Bambang Widjojanto Bisa Jerumuskan Anies Baswedan

SENIN, 20 JULI 2020 | 08:17 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Lieus Sungkharisma tak habis pikir mengapa Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Ibukota Bambang Widjojanto bisa memberikan penilaian dan rekomendasi hukum kepada Gubernur DKI Jakarta yang mengabaikan semua proses hukum yang telah dan sedang terjadi.

Lieus mempersoalkan uraian, analisa, dan rekomendasi Bambang Widjajanto sengketa antara Bank DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta melawan ahli waris pemilik sebidang tanah di Jalan Pintu Besar No. 67, Jakarta, The Tjin Kok. Surat tersebut ditulis Bambang Widjojanto tanggal 7 Juli yang lalu.

“Enggak sangka BW (Bambang Widjojanto) bisa begitu. Analisa BW itu bisa menjerumuskan Gubernur Anies Baswedan, lho,” ujar Lieus Sungkharisma yang dalam kasus ini menjadi kuasa dari Ham Sutedjo, ahli waris The Tjin Kok.


Di dalam analisanya itu, Bambang Widjojanto antara lain mengatakan, tidak ada bukti sewa menyewa antara PT Bank DKI dengan sebidang tanah yang dipersoalkan itu. Juga, tidak ada bukti The A Lin, yang merupakan ayah dari The Tjin Kok, memiliki Bank Makassar.

“Bank DKI tahu pasti bahwa tanah dan bangunan itu telah dijual oleh Dewan Likwidator Ex GEBC kepada Bank Masyarakat Makassar dimana The A Lin adalah pemegang sahamnya. Oleh karena itu Bank DKI dan Pemprov DKI wajib membayar sewa atas tanah dan bangunan kepada The A Lin melalui ahli warisnya,” ujar Liesu Sungkharisma.

Dia juga mempersoalkan pernyataan Bambang Widjojanto yang mengatakan bahwa eksekusi lahan itu akan merugikan keuangan negara atau daerah karena membeli aset tanah dan bangunan yang tidak ada.

“Alasan ini sungguh mengada-ada, bahwa PT Bank DKI dan Pemprov DKI tidak membayar sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pintu Besar Selatan No. 67 Jakarta sejak tahun 1962, dan telah merombak dan mengoperkan ke pihak lain tanpa persetujuan The A Lin orang tua The Tjin Kok. Ini sudah bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Lieus lagi.

Hal lain yang disayangkan Lieus Sungkahrisma adalah pernyataan Bambang Widjojanto yang mempertanyakan apakah benar penggugat dalam kasus ini adalah ahli waris pemilik tanah dan bangunan yang dipersoalkan itu.

Menurut Lieus Sungkharisma, pernyataan Bambang Widjojanto ini berputar-putar dan mengabaikan semua proses hukum yang telah dilalui sehingga tinggal menunggu eksekusi.

“The Tjin Kok mewariskan lahan dan bangunan itu kepada anak kandungnya yaitu Ham Sutedjo, berdasarkan Akta Pernyataan No. 34, Akta Hak Waris No. 35, dan Akta Pernyataan Persetujuan dan Kuasa No. 36. Ketiga Akta tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 September 2016 oleh Notaris Kezia Janty Lega S.H, di Jakarta,” ujar Lieus Sungkharisma lagi.  

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya