Berita

Sidang vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan/RMOL

Hukum

Soal Vonis Pelaku Air Keras, Praktisi Hukum: Putusan Hakim Harus Dianggap Benar

SENIN, 20 JULI 2020 | 02:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis terhadap dua terdakwa penyerang air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang diputus Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara prinsip harus dihormati.

Diketahui, Majelis Hakim memvonis terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

"Prinsipnya harus dihormati, apapun keputusannya," kata praktisi hukum M Zakir Rasyidin, Minggu (19/7).


Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, dalam hukum ada istilah 'res judicata pro veritate habetur'.

"Yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar. Itulah dasar mengapa kita dituntut menghormati putusan hakim. Semoga Novel bisa menerima dengan vonis tersebut," jelas Zakir.

Di sisi lain, ia juga menomentari mengenai vonis yang lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Baginya, hak korban sudah diwakilkan kepada JPU dalam persidangan.

"Kembali lagi bahwa apa yang sudah menjadi ketetapan bisa dikoreksi. Misal Jaksa menilai putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutanya, maka tentu JPU bisa melakukan koreksi dengan melakukan upaya hukum banding, jika putusan tersebut dianggapnya melampaui tuntutan JPU," tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya