Berita

Anggota DPR RI asal Papua, Willem Wandik/Net

Publika

Otsus Papua Versi Jakarta Harus Ditolak

SABTU, 18 JULI 2020 | 20:18 WIB

DALAM Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang ke IV DPR RI, kami menyampaikan keprihatinan bahwa otonomi khusus (Otsus) Papua yang masuk ke dalam urutan ke 42 daftar Rancangan Undang Undang (RUU) Prioritas Prolegnas 2020, justru menjadi RUU inisiatif Pemerintah/Eksekutif.

Padahal di Parlemen Republik Indonesia ada 13 perwakilan DPR RI yang berasal Papua dan Papua Barat dan juga 8 perwakilan senator DPD RI yang juga dari Papua dan Papua Barat.

Kami secara pribadi telah menyuarakan subtansi perubahan Otsus Papua sejak dilantik pada periode 2014 yang lalu, dan menolak jika rumusan rancangan RUU Otsus ini tidak didasarkan pada perubahan yang mendasar tentang pengakuan negara atas sejarah Tanah Papua.


Kedaulatan politik orang-orang Papua dalam menentukan visi pembangunan, bukan sekadar menjalankan order penguasa dan titipan bisnis pembangunan/investasi. 

Selain itu, tuntutan hukum atas setiap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di atas Tanah Papua, kebebasan berorganisasi dan menyatakan pendapat yang tidak boleh di kriminalisasi.

Orang Papua juga juga harus mendapatkan kedaulatan penuh mengelola sumber daya alam di Tanah papua, bukan menjadi koloni eksploitasi SDA. Dan masih banyak lagi substansi-substansi yang lainnya..

Namun, aspirasi ini tertolak secara sistematis, karena tim perumus RUU Otsus Papua justru dikarantina menjauh dari perwakilan dan representasi politik Tanah Papua di Parlemen.

Saat ini rumusan RUU Otsus Papua tidak ubahnya seperti Rancangan Undang Undang "permainan petak umpet". Orang orang Papua yang memiliki hak kesulungan atas RUU ini, justru berperan hanya sebatas penonton, bukan sebagai pemain yang menentukan substansi apa yang akan di tuangkan kedalam Rancangan Undang Undang ini.. 

Mencermati perkembangan terkini situasi di Tanah Papua, kami sangat menyayangkan narasi Kapolda Papua yang memberikan perintah tidak boleh ada aksi kampanye menolak Otsus.

Tindakan itu merupakan cara otoriter mengendalikan demokrasi di Tanah Papua. Hal ini sekali lagi membuktikan bahwa pendekatan tangan besi selalu menjadi opsi organ pengamanan mereaksi terhadap tuntutan masyarakat di Tanah Papua.

Tidak ada hak bagi Kapolda untuk melarang setiap aktivitas demokratis masyarakat. Perintah Konstitusi tertinggi dalam UUD 1945 lebih kuat, dibandingkan perintah larangan Kapolda.

Kapolda dan semua unsur masyarakat harusnya hanya patuh terhadap norma hukum yang diatur dalam konstitusi tertulis di negara ini.

Kami menolak Otsus yang didesain berdasarkan kepentingan sepihak Jakarta, tanpa mendengarkan substansi perubahan pasal yang diinginkan oleh Masyarakat Papua.

Sikap politik ini  merupakan kewajiban konstitusional. Sedangkan larangan Kapolda merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah konstitusi, dimana rakyat berhak berpartisipasi dalam menentukan UU yang nantinya akan berdampak bagi keberlangsungan hidup mereka.

Rakyat berdaulat menentukan rancangan Otsus Papua, dan bukan didasarkan pada perintah Kapolda.

Willem Wandik
Penulis adalah anggota DPR RI Asal Papua, Waketum Partai Demokrat dan Ketua Umum DPP GAMKI

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya