Berita

Anggota DPR RI asal Papua, Willem Wandik/Net

Publika

Otsus Papua Versi Jakarta Harus Ditolak

SABTU, 18 JULI 2020 | 20:18 WIB

DALAM Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang ke IV DPR RI, kami menyampaikan keprihatinan bahwa otonomi khusus (Otsus) Papua yang masuk ke dalam urutan ke 42 daftar Rancangan Undang Undang (RUU) Prioritas Prolegnas 2020, justru menjadi RUU inisiatif Pemerintah/Eksekutif.

Padahal di Parlemen Republik Indonesia ada 13 perwakilan DPR RI yang berasal Papua dan Papua Barat dan juga 8 perwakilan senator DPD RI yang juga dari Papua dan Papua Barat.

Kami secara pribadi telah menyuarakan subtansi perubahan Otsus Papua sejak dilantik pada periode 2014 yang lalu, dan menolak jika rumusan rancangan RUU Otsus ini tidak didasarkan pada perubahan yang mendasar tentang pengakuan negara atas sejarah Tanah Papua.


Kedaulatan politik orang-orang Papua dalam menentukan visi pembangunan, bukan sekadar menjalankan order penguasa dan titipan bisnis pembangunan/investasi. 

Selain itu, tuntutan hukum atas setiap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di atas Tanah Papua, kebebasan berorganisasi dan menyatakan pendapat yang tidak boleh di kriminalisasi.

Orang Papua juga juga harus mendapatkan kedaulatan penuh mengelola sumber daya alam di Tanah papua, bukan menjadi koloni eksploitasi SDA. Dan masih banyak lagi substansi-substansi yang lainnya..

Namun, aspirasi ini tertolak secara sistematis, karena tim perumus RUU Otsus Papua justru dikarantina menjauh dari perwakilan dan representasi politik Tanah Papua di Parlemen.

Saat ini rumusan RUU Otsus Papua tidak ubahnya seperti Rancangan Undang Undang "permainan petak umpet". Orang orang Papua yang memiliki hak kesulungan atas RUU ini, justru berperan hanya sebatas penonton, bukan sebagai pemain yang menentukan substansi apa yang akan di tuangkan kedalam Rancangan Undang Undang ini.. 

Mencermati perkembangan terkini situasi di Tanah Papua, kami sangat menyayangkan narasi Kapolda Papua yang memberikan perintah tidak boleh ada aksi kampanye menolak Otsus.

Tindakan itu merupakan cara otoriter mengendalikan demokrasi di Tanah Papua. Hal ini sekali lagi membuktikan bahwa pendekatan tangan besi selalu menjadi opsi organ pengamanan mereaksi terhadap tuntutan masyarakat di Tanah Papua.

Tidak ada hak bagi Kapolda untuk melarang setiap aktivitas demokratis masyarakat. Perintah Konstitusi tertinggi dalam UUD 1945 lebih kuat, dibandingkan perintah larangan Kapolda.

Kapolda dan semua unsur masyarakat harusnya hanya patuh terhadap norma hukum yang diatur dalam konstitusi tertulis di negara ini.

Kami menolak Otsus yang didesain berdasarkan kepentingan sepihak Jakarta, tanpa mendengarkan substansi perubahan pasal yang diinginkan oleh Masyarakat Papua.

Sikap politik ini  merupakan kewajiban konstitusional. Sedangkan larangan Kapolda merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah konstitusi, dimana rakyat berhak berpartisipasi dalam menentukan UU yang nantinya akan berdampak bagi keberlangsungan hidup mereka.

Rakyat berdaulat menentukan rancangan Otsus Papua, dan bukan didasarkan pada perintah Kapolda.

Willem Wandik
Penulis adalah anggota DPR RI Asal Papua, Waketum Partai Demokrat dan Ketua Umum DPP GAMKI

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya