Berita

Jurubicara PDIP untuk persoalan RUU HIP, Zuhairi Misrawi/Rep

Politik

Jubir PDIP: RUU HIP Pandangan Lama, RUU BPIP Jadi Pandangan Barunya

SABTU, 18 JULI 2020 | 12:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usai menjadi polemik publik, akhirnya pemerintah resmi menarik rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP), dan mengantinya dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Jurubicara PDIP untuk persoalan RUU HIP, Zuhairi Misrawi mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan pemerintah tersebut, oleh karena pandangan dan kepedulian masyarakat terhadap Pancasila yang belakangan menentang draf tersebut.

"Kalau kita lihat kecintaan kepada pancasila yang begitu besar (dari masyarakat), demokrasi kita yang berkualitas, maka pada akhirnya kita sampai kepada titik temu bahwa HIP itu pandangan lama. Jadi RUU BPIP ini adalah kawlul jadid (pandangan baru) dan kebetulan yang mengusulkan adalah pemerintah," ujar Zuhairi dalam diskusi virtual Smart FM bertajuk 'Habis RUU HIP Terbitlah RUU BPIP, Sabtu (18/7).


Bagi PDIP, Surat Presiden (Supres) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo secara tidak langsung menerima sebagaian substansi RUU HIP terkait dengan kelembagaan BPIP. Karena, kata Zuhairi, di dalam RUU HIP itu ada pointers tentang kelembagaan BPIP.

"Nah, ini kenapa dari HIP ke BPIP itu juga atas usulan dari masyarakat, terutama Nahdhatul Ulama, ketika pimpinan MPR show one ke PBNU muncul usulan menjadi RUU BPIP," ucapnya.

Oleh karena itu, transformasi RUU HIP menjadi RUU BPIP memiliki tujuan untuk memperkuat fungsi, tugas, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP yang selama ini hanya berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"Masa BNN punya undang-undang, arsip nasional punya undang-undang, perpusatakaan nasional punya undang-undang, lembaga sebesar BPIP yang mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dalam konteks pembinaan ideologi pancasila ini tidak mempunyai undang-undang!," seru Zuhairi.

"Kita tidak ingin kembali dimasa lalu. Di mana pembinaan ideologi Pancasila ini bersifat top down. Karena kan kalau Perpres top down, dari atas ke bawah, maka kemudian pemerintah mengusulkan RUU BPIP ini supaya dikaji bersama-sama antara DPR dengan pemerintah dan melibatkan masyarakat sipil," tambahnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya