Berita

Ilustrasi petugas berwenang menggunakan masker kepada warga/Net

Nusantara

Denda Pelanggar Masker Di Ibukota Tembus Rp 330 Juta

JUMAT, 17 JULI 2020 | 23:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker melonjak tajam di massa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.

Hal itu dipaparkan Kepala Satuan Polsi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin. Menurutnya, hal itu terjadi karena pandemik Covid-19 yang terlalu lama melanda dan membuat masyarakat mulai jenuh mengikuti aturan protokol kesehatan.

"Mungkin masyarakat sudah jenuh, letih, lelah dengan beragam aturan-aturan dan pembatasan-pembatasan," jelas Arifin kepada wartawan, Jumat (17/7).


Bahkan selama penerapan PSBB transisi, pihaknya telah menindak pelanggar tanpa masker sebanyak 27 ribu orang. Kemudian ada sebanyak 1.824 orang pelanggar masker yang dikenakan sanksi denda.

Dari hasil denda tersebut terkumpul uang sebanyak Rp 330.910.000 yang telah dibayarkan ke kas daerah melalui Bank DKI. Sedangkan untuk sanksi kerja sosial seperti membersihkan sarana dan prasarana umum mencapai 25.180 orang.

"Dari pelanggaran masker ini memang yang terbanyak yang kita lakukan penindakan," ungkapnya.

Untuk itu, Arifin mengimbau kepada warga DKI dalam melakukan aktivitas sehari-hari selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan rutin cuci tangan menggunakan sabun.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya