Berita

Novel Baswedan/RMOL

Hukum

Pelaku Penyerang Novel Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU, LCI: Hakim Hanya Basa-Basi Saja

JUMAT, 17 JULI 2020 | 14:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Utara terhadap pelaku penyerangan ke penyidik senior KPK Novel Baswedan dinilai hanya basa basi saja di tengah banyak respon keras atas tuntutan yang ringan.

Direktur Legal Culture Institute (LCI), M. Rizqi Azmi mengatakan, ia telah memprediksi bahwa putusan atau vonis yang dijatuhi hakim tidak akan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

"Karena jaksa sudah memberikan frame dalam logika hukum publik bahwasanya actus reus (kejadian tindak pidana) dan mens rea (sikap kebatinan) dalam kejadian ini bukan hal yang luar biasa," ucap Rizqi Azmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).


Sehingga kata Rizqi, vonis 2 tahun untuk Rahmat Kadir dan 1,5 tahun untuk Ronny Bugis hanyalah basa-basi dari hakim.

"Hanya bersifat basa-basi saja di tengah gencarnya publik membedah tuntutan jaksa yang di luar nalar dan hati nurani keadilan. Karena melihat konstruksi vonis tetap berpatokan kepada Pasal 353 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 sesuai arah mata angin tuntutan," jelasnya.

"Jadi memang tidak ada hal yang luar biasa vonis di atas tuntutan jaksa ini," pungkas Rizqi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya