Berita

Webinar yang digelar paguyuban asosiasi vape nasional membahas mengenai minimnya regulasi/Repro

Bisnis

Regulasi Penggunaan Vape Mutlak Diperlukan Untuk Menghindari Penyalahgunaan

JUMAT, 17 JULI 2020 | 12:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tren penggunaan produk nikotin alternatif seperti vape belakangan terus meningkat. Namun, produk yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini masih menyisakan kekhawatiran.

“Sebagai asosiasi industri, kami di paguyuban asosiasi vape nasional memahami akan adanya kekhawatiran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tembakau alternatif dan juga penggunaan bagi kalangan di bawah umur. Ini tentu harus bersama-sama berkomitmen mencegah hal tersebut,” ujar Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri dalam webinar yang digelar Jumat (17/7).

Berangkat dari hal tersebut, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional yang menaungi empat asosiasi, yaitu Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) menandatangani komitmen bersama menjalankan kode etik dalam Industri Vape Indonesia demi memastikan industri yang bertanggung jawab dan berintegritas pada 7 Desember 2019 lalu.


Ada enam poin dalam kode etik yang ditandatangani, yakni produk vape dilarang digunakan, dijual, dan diberikan kepada anak di bawah umur 18 tahun, Ibu yang sedang mengandung, dan menyusui. Vape hanya untuk digunakan dalam mengurangi resiko yang lebih berat kepada kesehatan.

Kemudian, memastikan informasi yang akurat pada bahan konten produk pada label dan kemasan, melindungi Industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya, tidak melaksanakan aktivitas promosi yang ditargetkan kepada anak berusia di bawah 18 tahun, dan mencegah pemakaian bagi pengguna yang sebelumnya bukan perokok.

Penerapan pengaturan batasan usia pengguna dalam produk vape mutlak diperlukan. Sebab, batasan tersebut adalah upaya untuk memastikan produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa dan tidak untuk diperjualbelikan atau bisa diakses secara bebas oleh kalangan di bawah umur.

"Untuk mewujudkan komitmen ini, kami juga memerlukan dukungan dari semua kalangan. Termasuk dari pemerintah, akademisi, para mitra usaha seperti retailer, dan juga dari para pengguna produk vape sendiri," kata Ketua AVB, I Gde Agus Mahartika.

Di sisi lain, Ketua Umum APVI, Aryo Andrianto mengatakan, semua produsen dan importir produk vape wajib mematuhi peraturan terkait produk vape yang ada di Indonesia, termasuk disiplin dalam melakukan pembayaran cukai, melindungi industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.

"Serta komitmen untuk mencegah produk vape diakses oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan bukan perokok," tandasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya