Berita

Sidang vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan/RMOL

Hukum

Divonis 2 Tahun Dan 1,5 Tahun, Ini Yang Memberatkan Dua Terdakwa Penyiram Novel Baswedan

KAMIS, 16 JULI 2020 | 22:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis malam (16/7).

Majelis hakim menilai kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan berencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Novel.

Untuk terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.


Sementara itu untuk terdakwa Ronny Bugis, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun penjara.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara, perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri," ucap Hakim Ketua, Djuyamto di PN Jakarta Utara saat membacakan vonis.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa.

"Hal meringankan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban Novel Salim Baswedan dan keluarganya, kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada institusi Polri. Terdakwa belum pernah dihukum," jelas Hakim Ketua.

Dengan demikian, Majelis Hakim menilai bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya