Sidang vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan/RMOL
Sidang vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan/RMOL
Majelis hakim menilai kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan berencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Novel.
Untuk terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58