Berita

Sidang vonis penyiraman air keras kepad Novel Baswedan di PN Jakarta Utara/RMOL

Hukum

Tok! Majelis Hakim Vonis Penyiram Novel, Rahmat Kadir 2 Tahun Penjara Dan Ronny Bugis 1 Tahun 6 Bulan

KAMIS, 16 JULI 2020 | 21:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dalam kasus penyiraman air Keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sesuai dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka," ucap Hakim Ketua, Djuyamto di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7).


Putusan ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette.

Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Ronny Bugis lebih tinggi dibanding tuntutan JPU, yakni divonis dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menilai perbuatan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.

"Kami Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir yang mulia," tandas JPU.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya