Berita

Sidang vonis penyiraman air keras kepad Novel Baswedan di PN Jakarta Utara/RMOL

Hukum

Tok! Majelis Hakim Vonis Penyiram Novel, Rahmat Kadir 2 Tahun Penjara Dan Ronny Bugis 1 Tahun 6 Bulan

KAMIS, 16 JULI 2020 | 21:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dalam kasus penyiraman air Keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sesuai dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka," ucap Hakim Ketua, Djuyamto di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7).


Putusan ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette.

Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Ronny Bugis lebih tinggi dibanding tuntutan JPU, yakni divonis dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menilai perbuatan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.

"Kami Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir yang mulia," tandas JPU.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya