Tubagus Chaeri Wardhana/Net
Tubagus Chaeri Wardhana/Net
"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ucap ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
Selain itu, Wawan yang merupakan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859. Uang pengganti tersebut harus dibayar, jika tidak, jaksa eksekusi akan menyita aset Wawan untuk melelang guna menutupi pidana tersebut.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21
Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21
Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09
Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51
Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33