Berita

Tubagus Chaeri Wardhana/Net

Hukum

Tubagus Chaeri Wardhana Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Perkara Alkes Provinsi Banten

KAMIS, 16 JULI 2020 | 20:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ucap ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Selain itu, Wawan yang merupakan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859. Uang pengganti tersebut harus dibayar, jika tidak, jaksa eksekusi akan menyita aset Wawan untuk melelang guna menutupi pidana tersebut.


"Apabila hartanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," jelas Ni Made.

Namun demikian, Majelis Hakim menilai bahwa Wawan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," terang Hakim KetuanNi Made.

Wawan dinilai hanya terbukti telah melakukan Tipikor yang merugikan keuangan negara senilai Rp 94,3 miliar.

Wawan dinilai terbukti telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Bahkan, Wawan dianggap telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.

Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya