Berita

ProDEM Sulsel menggelar aksi di depan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan/Istimewa

Politik

Melebar Ke Sulawesi, ProDEM Sulsel Suarakan Tritura Di Kantor Dewan Rakyat

KAMIS, 16 JULI 2020 | 15:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tak hanya di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI di Jakarta, aksi turun ke jalan juga dilakukan aliansi mahasiswa Pro Demokrasi Sulsel (Makassar), Kamis (16/7).

Aksi yang digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ini menuntut tiga poin, yakni menolak RUU HIP, RUU Omnibus Law, dan UU 2/2020 tentang Corona.

Kordinator Jaringan Aktivis ProDEM Sulawesi Selatan, Andi Ibrahim Amiruddin mengatakan, aksi ini sebagai bentuk perlawanan rakyat atas kebijakan pemerintah yang mencacati nilai-nilai demokrasi berbangsa dan bernegara.


"Kami tergabung dalam beberapa mahasiswa di Makassar dan sekitarnya akan menuntut kepada pemerintah terkait 3 tuntutan karena telah bertentangan dengan hukum tertinggi, yaitu kesejahteraan rakyat," kata Andi Ibrahim kepada Kantor Berita Politik RMOL.

"Apakah omnibus law, HIP, dan UU Corona telah final? Tentu tidak! Maka dari itu, kami akan berjuang hari ini sebagai wujud realisasi agen perubahan dan sosial kontrol," tegasnya Ibrahim.

Dalam orasinya, mereka meminta pemimpin negara mundur bila tidak bisa menyelesaikan keresahan masyarakat tentang tiga tuntutan tersebut.

"Ketika pemimpin tidak mampu lagi menyelesaikan problematika yang ada di negeri ini, maka lebih baik mundur saja dari jabatan jika hanya menyengsarakan rakyat Indonesia," tegasnya.

Ada tiga sikap yang disampaikan jaringan ProDEM dalam aksi tersebut.

Pertama, mereka menilai RUU HIP adalah bentuk siasat orang-orang yang berhaluan ideologi komunis yang mengabaikan Fakta sejarah yang sadis, biadab yang pernah dilakukan oleh partai komunis Indonesia atau PKI. RUU HIP yang memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama.

Kedua, omnibus law dinilai sebagai Rancangan Undang Undang yang dibuat untuk menyederhanakan berbagai aturan. Namun dalih dorongan ekonomi omnibus law justru menjadi ancaman bagi rakyat. Mulai dari sistem ketenagakerjaan yang tidak adil bagi pekerja, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, ancaman kerusakan alam yang semakin besar, bahkan perubahan lain yang membuka peluang untuk korupsi dan mengaburkan masa depan anak muda.

Ketiga, UU 2/2020 mengandung sejumlah aturan yang memberi keleluasaan juga imunitas hukum bagi pejabat negara yang mengatur dana penanganan wabah virus corona. Karena faktor itu, dikhawatirkan adanya abuse of power bagi pemerintah. Potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi atas dana yang sudah dianggarkan mencapai Rp 900 triliun lebih terbuka lebar.

"Oleh karena itu, kami jaringan aktivis ProDemokrasi Sulawesi Selatan akan terus berjuang sebagai mitra kritis bangsa demi tentramnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan menempatkan Pancasila sebagai hierarki tertinggi dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum," tutup Ibrahim.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya