Berita

Presiden Iran, Hassan Rouhani/Net

Dunia

Lima Tahun JCPOA, Iran Ingatkan Pentingnya Negara Anggota Penuhi Hak Dan Kewajiban Perjanjian

KAMIS, 16 JULI 2020 | 13:44 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) atau yang dikenal dengan perjanjian nuklir Iran sudah memasuki tahun kelima. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 14 Juli 2015 di Wina oleh Iran, Amerika Serikat (AS), Prancis, Rusia, Inggris, dan Jerman.

Pada masa itu, JCPOA merupakan pencapaian menting diplomasi multilateral yang sangat didukung oleh komunitas internasional. Namun, semua itu sia-sia setelah AS keluar pada 2018.

Melalui pernyataan tertulisnya pada Kamis (16/7), Kedutaan Besar Iran di Jakarta mengatakan, para anggota JCPOA yang tersisa harus mengingat hak dan kewajibannya ketika perjanjian tersebut dibentuk.


Itu karena, setelah keluar, AS secara terus menerus melanggar Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB 2231 dan terus menekan Iran dengan berbagai sanksi yang diterapkannya.  

"Sayangnya, situasinya telah berkembang sedemikian rupa sehingga kita harus sekali lagi mengingatkan para peserta JCPOA yang tersisa, serta negara-negara anggota PBB, mengenai hak dan kewajiban yang terkandung dalam perjanjian ini," tulis kedutaan.  

Pasalnya, menurut kedutaan, Iran selama tidak mendapatkan manfaat dari JCPOA yang berlandaskan Resolusi DK PBB 2231. Di mana resolusi tersebut menyebut, para negara anggota harus mempromosikan dan memfasilitasi pengembangan ekonomi dan perdagangan serta kerja sama dengan Iran.

Dalam pernyataan tersebut, Iran juga mendorong agar JCPOA berjalan dengan optimal. Itu karena Iran sudah memenuhi kewajibannya untuk mengurangi pengembangan nuklir.

"Seperti yang telah diakui oleh dunia, JCPOA adalah solusi diplomatik yang dinegosiasikan untuk penyelesaian damai atas program nuklir damai Republik Islam Iran, yang bersifat komprehensif dan final," ujar kedutaan.

"Republik Islam Iran sejauh ini memiliki kerja sama yang konstruktif dan luas dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), statistik jumlah dan volume inspeksi dan verifikasi membuktikan fakta ini," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya