Berita

Webinar terkait pembuatan SIM bagi para disabilitas/Repro

Nusantara

Penyandang Disabilitas Juga Berhak Miliki SIM, Begini Syaratnya

KAMIS, 16 JULI 2020 | 10:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebagai sesama warga negara, para penyandang disabilitas juga punya hak yang sama untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, tentu ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas yang ingin memiliki SIM.

Sesuai ketentuan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, para disabilitas ini akan mendapat SIM untuk golongan D. Selain memang punya kemampuan mengendarai kendaraan dengan baik, mereka juga diwajibkan memiliki sertifikat sehat dari dokter.

"Jadi untuk mendapatkan SIM D syarat utamanya adalah mempunyai sertifikat kesehatan yang dikeluarkan tim medis atau dokter," kata Pamin (Perwira Administrasi) Pendaftaran SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Maria Ulfah, di Channel YouTube KamiBijak, Kamis (16/7).


Menurut Ulfah, dokter akan memberikan rekomendasi sertifikat sehat dengan beberapa pertimbangan bagi kaum disabilitas. Di antaranya bagi tuna tuli, tuna wicara, tuna wicara tuna tuli, tuna daksa, dan tuna netra atau buta.

"Untuk tuna tuli bisa diberikan sertifikat kesehatan apabila mempunyai alat dan memakai alat bantu kesehatan atau alat bantu pendengaran. Jadi mereka harus membawa alat bantu tersebut," jelas Ulfah.
 
Kemudian tuna daksa atau cacat kaki bisa menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan dan keperluan dasar tersebut. Maka sertifikat sehat akan diterbitkan.

Untuk tuna wicara akan diberikan sertifikat kesehatan jika mempunyai alat bantu bicara. Sedangkan tuna tuli mendapatkan sertifikat bila memakai alat pendengaran.

"Apabila mereka (tuna tuli atau tuna wicara atau tuna daksa) sudah mendapatkan SIM, diimbau dan disarankan agar kendaraannya baik roda dua atau empat diberikan keterangan dan tulisan penyandang disabilitas tuna tuli atau tuna wicara atau tuna daksa," jelasnya.

Namun demikian, untuk tuna netra atau buta tidak diberikan rekomendasi penerbitan SIM karena sangat membahayakan.

Bagi kaum disabilitas yang SIM sudah habis masa tempo atau harus diperpanjang diharapkan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, tidak memperpanjang di pelayanan SIM keliling.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya