Berita

Djoko Tjandra/Net

Presisi

Presiden Dan Kepala BIN Harus Turun Tangan Sikapi Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra

RABU, 15 JULI 2020 | 17:52 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Media massa nasional ramai memberitakan soal skandal surat jalan yang diterbitkan Bareskrim Polri untuk Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetyo (Prsetijo) Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) PPNS Bareskrim Polri menjadi sorotan terkait dengan kaburnya buronan Djoko Tjandra.

Ini diketahui setelah nama Prasetyo Utomo dituding Indonesia Police Watch (IPW) sebagai sosok yang diduga memberi keistimewa surat jalan untuk Djoko Tjandra buronan pengalihan hak tagih Bank Bali sejak tahun 2009.


Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane kepada wartawan, Rabu (14/7).

Mabes Polri membenarkan adanya surat jalan yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri untuk buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

Namun, Mabes Polri menyebut keluarnya surat itu tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit.

"Jadi pemberian atau pembuatan surat jalan itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk mengusut penerbitan surat jalan bagi Djoko Tjandra, termasuk menindak siapapun anggotanya yang terlibat.

Surat jalan tersebut diketahui digunakan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu untuk melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.

"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Divisi Propam Polri dan usut tuntas siapapun yang terlibat," kata Listyo dalam keterangannya.

Sekarang yang jadi permasalahan adalah apakah cukup hanya Brigjen Prasetyo Utomo yang diperiksa Divisi Propam Polri?

Dalam konteks ini, akan lebih baik jika Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga ikut diperiksa.

Seorang perwira tinggi berpangkat Brigjen di dalam organisasi Bareskrim, tak akan mungkin dan tak akan berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kelas kakap sekelas Djoko Tjandra atas inisiatifnya pribadi.

Presiden Joko Widodo dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang dikepalai Budi Gunawan, juga harus turun tangan menyikapi dan menertibkan skandal yang sangat memalukan ini.

Skandal ini sangat memalukan dan jelas jelas mencoreng wajah pemerintahan bersih yang dipimpin Jokowi pada periode kedua pemerintahannya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya