Berita

Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Kembali Panggil 4 Saksi Untuk Kasus Dugaan Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA

RABU, 15 JULI 2020 | 11:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 terus diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Rabu (15/7), penyidik KPK memanggil empat orang saksi. Yaitu Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih, Erry Hardianto; Kepala Desa Pancaukan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Syamsir.

Kemudian, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Aladdin; dan Kepala Seksi Survey, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Kalam Sembiring.


"Para saksi dipanggil untuk diminta keterangan untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/7).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil empat saksi lainnya pada Selasa (14/7). Yakni, Aldres Jonathan Napitupulu (advokat), Musa Daulae (notaris PPAT), Syahruddin Nasution (wiraswasta), dan Sri Damora Hasibuan (PNS).

Musa Daulae, Syahruddin Nasution, dan Sri Damora Hasibuan diperiksa penyidik di Padang Lawas. Sementara saksi Aldres Jonathan Napitupulu hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Terhadap saksi Aldres, penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan pengajuan gugatan oleh tersangka Hiendra Soenjoto (HS) yang kemudian diurus atau dieksekusi penyelesaiannya oleh tersangka Nurhadi dengan memberikan imbalan sejumlah uang.

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky, berhasil ditangkap penyidik KPK pada 1 Juni 2020 malam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya