Berita

Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Kembali Panggil 4 Saksi Untuk Kasus Dugaan Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA

RABU, 15 JULI 2020 | 11:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 terus diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Rabu (15/7), penyidik KPK memanggil empat orang saksi. Yaitu Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih, Erry Hardianto; Kepala Desa Pancaukan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Syamsir.

Kemudian, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Aladdin; dan Kepala Seksi Survey, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Kalam Sembiring.


"Para saksi dipanggil untuk diminta keterangan untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/7).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil empat saksi lainnya pada Selasa (14/7). Yakni, Aldres Jonathan Napitupulu (advokat), Musa Daulae (notaris PPAT), Syahruddin Nasution (wiraswasta), dan Sri Damora Hasibuan (PNS).

Musa Daulae, Syahruddin Nasution, dan Sri Damora Hasibuan diperiksa penyidik di Padang Lawas. Sementara saksi Aldres Jonathan Napitupulu hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Terhadap saksi Aldres, penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan pengajuan gugatan oleh tersangka Hiendra Soenjoto (HS) yang kemudian diurus atau dieksekusi penyelesaiannya oleh tersangka Nurhadi dengan memberikan imbalan sejumlah uang.

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky, berhasil ditangkap penyidik KPK pada 1 Juni 2020 malam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya