Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

Perundingan Tripartit RUU Ciptaker Kluster Ketenagakerjaan Gagal, Menaker Dinilai Tak Punya Sense Of Crisis

RABU, 15 JULI 2020 | 09:23 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Keluarnya tiga serikat buruh dari Tim Teknis Pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan akan menjadi persoalan besar. Beleid tersebut terancam kehilangan legitimasi.

"Jika dipaksakan menjadi UU, maka bisa menimbulkan gejolak politik dan sosial serta penolakan dari kaum pekerja," kata Waketum DPP Gerindra Arief Poyuono dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Dengan keluarnya perwakilan tiga organisasi buruh yang memiliki anggota cukup besar dalam perundingan tripartit, membuat hasil pembahasan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan itu nantinya, tidak bisa diklaim mewakili kesepakatan tripartit.


"Apalagi dalam tripartit tersebut Kemenaker tidak melibatkan para pekerja di sektor BUMN yang juga akan menjadi bagian kelas pekerja yang harus mengikuti hasil RUU Ciptaker jika sudah di-undang-kan," ujar dia,

Arief mengingatkan, kegagalan pembahasan kluster ketenagakerjaan, di tim teknis bentukan Kemenaker tersebut akan menjadi kegagalan berulang dari Menaker dalam menyusun RUU Ciptaker yang dapat diterima semua pihak.

"Keluarnya ketiga Organisasi buruh yang keterwakilannya cukup besar dan tidak adanya pelibatan pekerja sektor BUMN menunjukkan kalau Menaker tidak punya sense of crisis dalam bekerja," ujar dia.

Apalagi, tambah dia, tertundanya klaster ketenagakerjaan ini akibat kesalahan Kemenaker yang pada awalnya tidak menggelar tripartit untuk membahas draftnya. "Seharusnya sudah bisa disahkan tiga bulan yang lalu, akhirnya jadi molor," ujar dia.

Arief juga menyoroti sikap pihak pengusaha yang dianggapnya tidak bijak dan hanya memperjuangkan kepentingan sendiri. Jangan sampai, tambah dia, RUU Ciptaker hanya menghasilkan penurunan hak-hak kaum pekerja yang sudah ada di UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.
 
"Dari Tripartit ini terlihat sekali Kemenaker terlalu banyak mengakomodasi kepentingan kaum pengusaha," ujar dia.

Arief juga curiga, organisasi buruh yang tidak mundur dari Tripartit pembahasan RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan bisa jadi sudah gembos dari awal. "Apa ada deal deal setengah meja dengan Apindo dan Kemenaker?" tanya dia.

Arief mengakui, RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan punya tujuan baik untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja. Sebagai oli mesin ekonominya sebuah negara untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang selama ini mandeg.

"Tapi, jika hanya satu sisi mesin ekonomi saja yang diberi oli sementara sisi lain tidak, ya akhirnya mesin tidak bisa bergerak laju," tambah dia.

Ia mengatakan, polemik pembahasan RUU Ciptaker ini  berdampak pada investasi. "Bagaimana investasi akan bertumbuh jika tidak ada kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi investor dan kaum buruh," tandas dia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya