Berita

Ketua Bidang Organisasi PP Nasyiatul Aisyiyah, Nurlia Dian Paramita/RMOL

Publika

Mewujudkan Bantuan Pendidikan Efektif Di Masa Pandemik

RABU, 15 JULI 2020 | 01:30 WIB

MEMULAI tahun ajaran baru 2020/2021 menjadi babak awal bagi keberhasilan pendidikan siswa baik di tingkat pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi. Dalam situasi dunia yang masih beradaptasi dengan pandemik virus corona baru (Covid-19), tentu tidak semua anak didik mampu melanjutkan jenjang pendidikan.

Sebabnya, kondisi resesi ekonomi yang menggempur seluruh unit ekonomi manusia.

Pemenuhan kebutuhan dasar seperti asupan pangan menjadi prioritas, utamanya bagi warga miskin yang terdampak langsung. Hal Ini menimbulkan spekulasi apakah mereka masih mempunyai cukup pendanaan untuk menunjang kebutuhan anak-anak kembali ke sekolah?


Kemendikbud melalui rilis nomor 142/sipres/A6/VI/2020 meluncurkan Kebijakan Dukung Mahasiswa dan Sekolah Terdampak Covid-19. Kebijakan ini sebagai upaya penyesuaian kebijakan agar para anak didik memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal.

Konsep gotong royong dioptimalkan sebagai sebuah pendekatan agar seluruh unit pendidikan mampu melewati kondisi dampak krisis dengan tetap menjalani fleksibilitas dalam belajar.

Melalui mekanisme pilihan bantuan diantaranya cicilan dengan jangka waktu pembayaran, penundaan pembayaran khususnya pada uang kuliah tunggal (UKT), pemberian beasiswa dan bantuan infrastruktur, mahasiswa diharapkan mampu mengakses konsekuensi tersebut sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Termasuk untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada sekolah swasta melalui program BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan nominal Rp 60 juta per sekolah per tahun.

Dengan sasaran khusus pada wilayah sekolah terpencil dan memiliki siswa dari keluarga miskin. Hal ini untuk mendukung kebutuhan sekolah di masa pandemi.

Redefinisi Masyarakat Miskin

Guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, maka perlu kiranya untuk memilah target sasaran agar tidak menuai polemik bahkan konflik di tingkatan masyarakat. Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas tentang peta jalan pendidikan 2020-2035, salah satunya memaparkan terkait akses dan mutu pendidikan utamanya bagi keluarga miskin (Afriansyah, 2020).

Dalam rilis yang dikeluarkan Kemendikbud, tampak beberapa permasalahan terkait distribusi akses, pola pendataan serta perlunya pendefinisian masyarakat miskin.

Jika menilik pada rilis tersebut terdapat tujuan untuk tetap menjalankan pendidikan meskipun dalam kondisi adaptasi kebijakan baru dan siswa mengalami kesulitan pendanaan sekolah.

Dengan kebijakan ini perlu untuk mempertimbangkan keadilan akses bantuan yang sudah terdampak Covid-19 secara menyeluruh atau mendasarkan pada pendataan sekolah yang selama ini sudah tersistem dengan baik.

Dengan demikian model pemberian bantuan kepada para mahasiswa dapat diberikan secara simultan dan transparan, berikut pihak kampus harus mempunyai nalar kemanusiaan dengan menentukan parameter klasifikasi bantuan dengan memberikan form/angket pendataan terkait kondisi sosial ekonomi di masa pandemik Covid-19.

Meski belum tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) yang dirilis oleh Kementerian Sosial (Kemensos), kondisi pandemik ini juga menurunkan daya penghasilan masyarakat yang notabene orang tua para siswa menjadi tidak mampu, terbatas bahkan kurang guna mencukupi kehidupan sehari-hari termasuk persiapan kembali ke sekolah.

Menguatkan Komitmen Pemerintah Daerah

Indonesia mempunyai peluang menjadi negara gagal akibat faktor ekonomi–politik (Acemoglu & Robinson, 2015). Perlu untuk menghadirkan kualitas SDM yang unggul dan inovatif yang mampu menjamin ruang publik yang progresif.

Pendidikan menjadi katup penting yang menjadi kunci perubahan. Untuk itu, dukungan politik kepada pendidikan sangat diperlukan, seringkali dinamika politik daerah dapat berimbas pada pengelolaan sekolah.

Pemerintah lokal harus mempunyai visi pembangunan pendidikan berbasis daerah, yakni memperbaiki penyediaan Wi-Fi gratis di banyak tempat publik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pemberian subsidi SPP tidak hanya kepada para penerima KJP/KIP namun juga siswa yang orangtuanya mengalami penurunan kemampuan ekonomi (Driana, 2020).

Pihak Pemda dapat berkoordinasi khususnya dengan sekolah negeri dengan updating kondisi ekonomi orangtua siswa. Dalam masa teknis pembelajaran jarak jauh (PJJ) pihak institusi pendidikan juga melakukan improvisasi menyediakan program gratis jaringan internet bagi murid dan mahasiswa di daerah yang mengalami kesulitan secara koneksi.

Dengan demikian kekhasan model kompetensi pendidikan akan diperoleh secara karakteristik kewilayahan dengan mendata siswa pengguna luring dan daring berikut laporan aktivitasnya yang dilakukan.

Dengan pandemik ini juga dunia pendidikan dapat mengevaluasi ulang sistem pembiayaan yang lebih aksesibel sehingga mendekatkan kepada semua lapisan masyarakat. Utamanya agar semua masyarakat mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

Termasuk memberikan akses internet kepada guru honorer yang bergaji rendah sehingga menunjang pengajaran serta mampu meningkatkan kualitas literasi digital dan kompetensi pembelajaran.

Pada pagebluk ini, membangun warisan monumental (legacy) terkait kebijakan anak didik tetap bisa bersekolah meski dengan situasi yang krisis sekalipun adalah prestasi yang membanggakan.

Dengan demikian seluruh angkatan milenial Indonesia masa kini tetap dapat berdaulat terhadap kualitas hidupnya sebagai modal keberlanjutan sumber daya produktif menuju 100 tahun kemerdekaan Indonesia.

Nurlia Dian Paramita 
Penulis adalah Ketua Bidang Organisasi PP Nasyiatul Aisyiah 2016-2020

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya