Berita

Novel Baswedan/Net

Politik

Jurus Asal Tuding Novel Baswedan Yang Salah Alamat Kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto Menuai Kecaman

SELASA, 14 JULI 2020 | 14:14 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melalui tim advokasinya pada Selasa pekan lalu (7/7), melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri.

Novel dan tim advokasinya bahkan mengambil upaya hukum dengan melaporkan Irjen Pol. Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri.

Rudy saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.


Alasan dasar tim advokasi Novel melaporkan Rudy karena diduga telah menghilangkan barang bukti atas kasus yang menimpa Novel 3 tahun lalu.

Langkah Novel Baswedan ini dianggap ngawur oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane.

"Laporan itu adalah untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu," kata Neta S. Pane melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/7).

Sekarang yang menarik untuk dibahas, di manakah sebenarnya barang bukti yang dipermasalahkan Novel Baswedan?

Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP), seluruhnya ada di Polres Jakarta Utara.

Bukan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

Kemudian yang paling penting digaris-bawahi adalah, saat kasus Novel dilimpahkan dari Polres Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya, Rudy Heriyanto sudah tidak menjabat sebagai Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus penyiraman Novel dengan LP/55/K/II/2017/PMJ/Resju/S.GD tgl 11 April 2017 dilimpahkan oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes A Imam Rifai ke Reskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019.

Sementara saat berkas perkara Novel itu dilimpahkan ke Dir Reskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019, Rudy Heriyanto sudah tidak menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya lagi.

Pengganti Rudy adalah Kombes Nico Alfinta yang saat ini menjadi Kapolda Kalimantan Selatan.

Saat kasus Novel terjadi pada April 2017, penyidikan perkara itu ditangani Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya hanya bersifat back up, yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019.

Rudy sudah dimutasi dengan TR ST/2032/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2017.

Tudingan Novel Baswedan kepada Irjen Rudy Heriyanto sangat salah kaprah dan sangat asbun.

Betul kata Neta Pane, langkah Novel Baswedan melaporkan Rudy Heriyanto adalah langkah dan tindakan yang ngawur.

Bukan cuma ngawur, tapi luar biasa asbun.

Kemudian untuk menanggapi laporan Tim Advokasi Novel Baswedan ini, Prof Dr. Indriyanto Seno Adji selaku Anggota TGPF secara tegas menyatakan bahwa ia meragukan obyektifitas laporan Tim Advokasi ke Propam Polri sebab terkesan subyektif karena proses perkara ini masih berlangsung di Pengadilan.

Prof Indriyanto menambahkan bahwa laporan Novel Baswedan ini tidak wajar karena melaporkan mengenai obyek yang sama yang sedang dalam proses pemeriksaan di otoritas judisial.
 
Prof Indriyanto mengatakan juga bahwa laporan tim advokasi ini secara substansial tidaklah benar.

Tentang sidik jari, lanjut Prof Indriyanto, TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari di mug sebab dapat dipastikan bahwa pelaku menggunakan sarung tangan.

Lagipula penyerang Novel sangat ceroboh bila ia membawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan.

Sedangkan mengenai botol Aqua kosong, TGPF juga menemukan bahwa botol Aqua itu bukan termasuk barang bukti sebab digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai.

Ada tercantum dalam BAP, kata Prof Indriyanto, tentang penjelasan pengambilan barang bukti oleh Anggota Polres Jakarta Utara bahwa botol Aqua itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan dilokasi TKP yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman.

Jadi menurut Prof Indriyanto, tidak benar adanya asumsi bahwa botol Aqua tersebut sengaja dibawa pelaku ke TKP dengan isinya.

Sedangkan mengenai CCTV, menurut Prof Indriyanto CTD ataupun sobekan baju gemis itu tidaklah benar berdasarkan penelitian cermat TGPF dan sebaiknya  hal ini justru menjadi otoritas judisial yang masih saat ini masih berlangsung proses persidangannya di Pengadilan.

Prof Indriyanto mengimbau agar sebaiknya semua pihak bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di Pengadilan.

Prof Indriyanto juga mengatakan bahwa tuduhan Novel Baswedan kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya